• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Simalungun

Diduga Langgar Permendagri, Proyek Wifi di Simalungun Jalan Tanpa Izin Pemkab

Redaktur by Redaktur
11 Mei 2026
in Simalungun
0 0
0
Satpol PP Kabupaten Simalungun Akan Telusuri Soal Usaha Wifi di Simalungun
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

SIMALUNGUN

Puluhan jaringan internet Wifi milik sejumlah perusahaan, termasuk PT Link Net, diduga beroperasi di Kabupaten Simalungun tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan aset daerah dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pemasangan kabel Wifi di beberapa wilayah, seperti Nagori Sitalasari, Nagori Lestari Indah, dan Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar. Para pekerja yang ditemui mengaku hanya menjalankan tugas di lapangan.

“Kami hanya bekerja pak, soal izin ada yang membidangi,” kata seorang pekerja bermarga Purba, Sabtu (9/5/2026).

-Belum Ada Kontribusi ke Pemkab-

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Benhard Damanik, yang membidangi pendapatan daerah, memastikan belum ada kontribusi dari pengusaha Wifi kepada Pemkab Simalungun.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui adanya kontribusi dari pengusaha Wifi di Simalungun kepada Pemkab. Ke depan hal ini akan kami bawa dalam pembahasan di DPRD,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (7/5/2026), ia menjawab singkat, “Nanti saya cek.”

-Disorot dari Sisi Regulasi-

Praktik pemanfaatan lahan milik daerah oleh pihak swasta sebenarnya telah diatur dalam ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Permendagri terbaru ini menekankan transparansi, transformasi digital, serta penyempurnaan mekanisme pemanfaatan dan penatausahaan BMD agar lebih akuntabel dan efisien.

Salah satu poin utamanya adalah terkait “Pemanfaatan dan sewa lahan” milik pemerintah daerah yang wajib memiliki izin dan dikenai retribusi.

Jika benar belum ada izin dan kontribusi, maka penggunaan aset daerah oleh perusahaan Wifi berpotensi melanggar aturan tersebut sekaligus merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

-Satpol PP Diharapkan Bertindak-

Dengan belum adanya kelengkapan izin, sejumlah pihak mendorong Satpol PP Simalungun selaku penegak Peraturan Daerah untuk mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara kegiatan yang belum mengantongi izin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR maupun Badan Pendapatan Daerah Simalungun terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.(Red)

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami