SIMALUNGUN
Evi Verawaty Siahaan, 47 tahun, warga Lingkungan III Perjuangan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Cemas dan melaporkan hilangnya putrinya, Nadine Adeline Hutagaol, 16 tahun, seorang pelajar yang sudah tidak diketahui keberadaannya sejak Sabtu, 2 Mei 2026, ke Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, pada selasa, 5 Mei 2026.
Nadine Adeline Hutagaol memiliki ciri-ciri fisik sebagai berikut: tinggi badan 170 cm, berat badan 58 kg, berkulit sawo matang, bermata hitam, dan berambut hitam panjang hingga sebatas pinggang.
Informasi yang didapat dari keterangan Samuel Sinaga, seorang pengemudi yang beralamat di jalan Merdeka mengatakan bahwa ia sempat melihat Nadine berjalan menuju loket Perdagangan Trans. Namun hingga laporan dibuat pada malam hari tanggal 5 Mei 2026, Nadine belum juga kembali ke rumah, dan pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan atau kondisinya sama sekali. Saksi lain yang turut dimintai keterangan adalah Eka Christinawati Hutagaol, 21 tahun, yang merupakan warga Lingkungan III Perjuangan, Kelurahan Perdagangan III.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan kronologis hilangnya Nadine Adeline Hutagaol berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Nadine selesai mandi dan berpakaian di kamarnya. Saat ibunya bertanya hendak pergi ke mana, Nadine menjawab tidak akan pergi ke mana-mana. Namun sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sang ibu memeriksa kamar, Nadine sudah tidak ada lagi. “Ibu korban langsung curiga anaknya kabur dan segera menuju loket angkot Sinar Bangun di Jalan Merdeka Perdagangan, namun Nadine tidak ditemukan di sana,” ucap IPTU Patar menjelaskan.
IPTU Patar Banjarnahor mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Nadine untuk segera menghubungi Polsek Bandar Huluan atau keluarganya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut membantu dengan menyampaikan informasi apapun terkait keberadaan Nadine. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami dan terutama bagi keluarga yang saat ini sangat mengkhawatirkan kondisi putrinya,” ungkap IPTU Patar dengan penuh harap.
Atas laporan tersebut, Polsek Bandar Huluan telah mengambil serangkaian tindakan prosedural, meliputi penerimaan laporan orang hilang dalam batas waktu 1×24 jam, pembuatan laporan gangguan orang hilang melalui aplikasi Doors, penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STPL orang hilang, serta pelaporan kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut. (Red)
Robin silaban
