• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Vidio Penganiayaan Piral, Unit PPA Sudah Gelar Perkara

Redaktur by Redaktur
7 April 2026
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Vidio Penganiayaan Piral, Unit PPA Sudah Gelar Perkara
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Pematangsiantar

Terkait vidio piral di media sosial soal kasus KDRT, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar IPDA Darwin Siregar saat dimintai informasi di kantornya, Selasa (7/4/2026) sore, menerangkan untuk perkembangan proses daripada pelaporan bahwa penyidik Unit PPA telah melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara ini adalah untuk kepentingan proses, baik dalam penyelidikan (lidik) maupun penyidikan (sidik). Sehingga untuk tahapan saat ini bahwa perkara tersebut sudah kami naikkan ke tahap penyidikan (sidik).

Sehingga tindak lanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan baik kepada pelapor, korban, para saksi maupun alat bukti guna kepentingan proses sidiknya. “Itu yang bisa kami berikan informasi tindak lanjut tentang proses terhadap perkara kasus KDRT yang dialami korban Yenni,” tukasnya.

Saat ditanya sejak dilaporkan tanggal 26 Maret 2026 lalu, sudah ada berapa saksi baik dari pelapor atau terlapor? Darwin menegaskan, kalau untuk saat ini saksi sudah ada kami periksa lebih kurang lima, baik pelapor, korban, saksi dan ada tambahan yang mereka hadirkan tadi. Sebelumnya dua orang yakni seorang laki-laki maupun perempuan.

“Yang jelasnya kami penyidik Unit PPA komitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara transparan, terbuka, akuntabel dan terbuka untuk memberitahukan perkembangan sehubungan perkara ini. Kira-kira itu yang bisa kami sampaikan,” terangnya.

Sebelumnya kasus dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang istri Yenni Aprilia (25) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba telah dilaporkan berdasarkan laporan polisi: LP/B/167/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Yang mana, korban Yenni Aprilia (25)
warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif akibat perbuatan yang tak lain suaminya inisial AN (28) yang sangat kejam.

Pasalnya ibu empat anak tersebut mengalami luka pada bagian rawut wajahnya akibat terkena luka sayatan dari suaminya. Ibu rumah tangga tersebut mengalami cacat permanen.

Tindakan biadap ini dilakukan Andika tepatnya dirumah orangtua Yenni di komplek Asrama Martoba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (26/3/2026).

Sebelun kejadian itu, Yenni mendapatkan telfon dari kakak kandungnya disuruh datang untuk menjemput anaknya, tidak lama mendapatkan telfon, Yenni langsung bergerak dari Rambung merah tempat kerjanya langsung menuju kerumah orangtuanya menggunakan gojek maxim untuk bertemu dengan anaknya.

Kala itu, Yenni mendapatkan telfon dari kakak kandungnya disuruh datang untuk menjemput ananaknya, Kamis (26/3/2026) siang. Tidak lama mendapatkan telfon, Yenni langsung bergerak dari Rambung Merah tempat kerjanya langsung menuju kerumah orang tuanya menggunakan gojek maxim untuk bertemu dengan anaknya.

Sesampainya dirumah orangtuanya, Yenni langsung masuk kedalam rumah dan anaknya pun langsung berlari untuk memeluknya. Namun AN yang pada saat itu berada di lokasi tidak terima dan langsung cekcok dengan Yeni. Tidak sampai hanya disitu, AN langsung berlari mengambil pisau Carter dan langsung menyerang Yenni dengan kedua pisau yang berada dikedua tangannya.

Yenni sempat menangkis sehingga tangan Yenni juga kena sayatan dari serangan AN. Setelah itu, Yenni terjatuh, AN dengan membabi buta secara brutal menyayayat wajah Yenni. Akibat dari kebrutalan itu, Yenni mendapatkan luka ditangan dan 127 jahitan diwajahnya.

Setelah mendengar Yenni berteriak teriak, adik kandungnya Ade Lidya Evalina(24) langsung keluar dari dalam kamar untuk membantu kakaknya dan langsung memanggil tetangganya dan langsung membawa Yenni keklinik.

Akibat kejadian ini, Yenni bersama adiknya langsung membuat laporan Polres Pematangsiantar pada, Kamis (26/3/2024) sore sekitar pukul 17:20 WIB.

Informasi diperoleh, AN dan Yenni (Pasutri) sedang dalam tahap proses perceraian di pengadilan agama.

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami