• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Akan Ambil Langkah Tegas terhadap PO Angkutan Umum yang Masih Beroperasi di Luar Terminal Tanjung Pinggir

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2026
in Pematangsiantar
0 0
0
Pemko Pematangsiantar Akan Ambil Langkah Tegas terhadap PO Angkutan Umum yang Masih Beroperasi di Luar Terminal Tanjung Pinggir
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co,  Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi memimpin Rapat Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir. Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (29/01/2026).

Dalam rapat tersebut, disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan otobus (PO) angkutan umum yang masih beroperasi di luar Terminal Tipe A Tanjung Pinggir.

Sekda Junaedi Sitanggang meminta agar segera diterbitkan standar operasional prosedur (SOP) perihal penindakan terminal bayangan di inti Kota Pematangsiantar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Drs Daniel Hamonangan Siregar menyampaikan paparan tentang kinerja pihaknya yang telah dilaksanakan sejak 16 Desember 2025, dan akan diperpanjang hingga Maret 2026 dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Daniel menerangkan, Dinas Perhubungan telah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (organda) dan mendapat persetujuan agar Kantor Organda bertempat di lantai dua Terminal Tanjung Pinggir.

Kesimpulan hasil rapat, akan dilakukan sejumlah tindak lanjut dalam rangka pengoptimalan Terminal Tanjung Pinggir, yakni: memberikan surat peringatan bagi pengemudi bus yang terbukti melakukan pelanggaran; pendataan kendaraan yang melanggar (tidak masuk terminal); memberikan penjelasan kepada penumpang agar naik dan turun di terminal; menghubungi petugas loket agar segera menempati loket yang tersedia sehingga calon penumpang yang ingin membeli tiket tidak kecewa. (Lis)
.
.
.
#salamCSKERAS #siantarcerdassehatkreatifselaras #pemkopematangsiantar
.
.
Dishub Pemko Pematangsiantar

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami