Metroasia.co, Sumatera Utara
Penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola oleh PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) disebut sebagai salah satu kasus terburuk dalam sejarah perkebunan negara di wilayah ini. Sejarah perkebunan di Sumatera Utara bermula sejak era kolonial Belanda pada 1869, ketika perusahaan Maatschappij membuka lahan tembakau Deli.
Keberhasilan itu kemudian diikuti oleh perusahaan Jerman dan Belgia yang menanam sawit di Asahan pada 1911. Selama masa kolonial, tidak ada catatan penjualan lahan oleh perusahaan asing.
Setelah kemerdekaan, lahan‑lahan tersebut dinasionalisasi dan menjadi aset perusahaan negara.
Pada 2014, di bawah Menteri BUMN Dahlan Iskan, seluruh PTPN I‑IV digabung dalam satu holding dengan PTPN III sebagai induk. Holding ini dipimpin oleh Muhammad Abdul Ghani sejak 2019 hingga 2025. Pada 2023, holding membentuk dua sub‑holding, PalmCo dan SupportingCo, sebagai bagian dari transformasi grup.
Namun, di tengah proses transformasi itu muncul dugaan korupsi besar‑besar. PTPN I Regional I diduga mengalihkan 80.077 hektar HGU melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, yang kemudian diubah menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT Nusa Dua Propertindo.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bergerak cepat, menetapkan beberapa tersangka, antara lain mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, mantan Kepala BPN Deli Serdang, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Penyitaan uang sebesar Rp150 miliar juga telah dilakukan.
Penyelidikan berlanjut dengan penetapan IP, mantan Direktur PTPN II (2020‑2023) sebagai tersangka. Kerugian akibat transaksi itu diperkirakan mencapai Rp263 miliar. Tim wartawan yang menghubungi Direktur Operasional PTPN I Regional I, Fauzi Omar, melalui WhatsApp, mendapat jawaban bahwa pengalihan lahan terjadi sebelum SupportingCo terbentuk. Sementara itu, Muhammad Abdul Ghani tidak menanggapi permintaan konfirmasi.
Masyarakat Sumatera Utara berharap Kejaksaan Tinggi mengungkap kasus ini hingga tuntas. “Kasihan Pak Irwan Perangin‑Angin menjadi korban sendirian, padahal PTPN II Tanjung Morawa hanyalah anak usaha holding,” kata seorang sumber.
Editor : Robin silaban
