• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NEWS

Kejati Sumut Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp 113 M Dari Penjualan Aset PTPN 1

Redaksi by Redaksi
24 November 2025
in NEWS
0 0
0
Kejati Sumut Kembali Terima Uang Kerugian Negara Rp 113 M Dari Penjualan Aset PTPN 1
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Medan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000,00. atas penjualan aset PTPN I Regional I.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada, Senin (24/11/), di Hall Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH, serta Katim Penyidik Viktor, SH, MH, menyampaikan, Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.000,00.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, diperoleh data bahwa kerugian akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land mencapai Rp263.435.080.000,00. Kerugian tersebut timbul karena kewajiban penyerahan 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB tidak dilaksanakan oleh PT NDP. Hal ini terjadi akibat permufakatan jahat antara para tersangka,” papar Kajati Sumut.

Dalam hal ini pihak kejaksaan telah menetapkan empat tersangka yakni Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II Tahun 2020–2023, Iwan Subakti, Direktur PT NDP Tahun 2020–sekarang, Askani, SH, M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022–2024 dan Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Oktober 2022–2025.

Harli menegaskan, dengan adanya pengembalian dana Rp113,4 miliar pada hari ini, maka seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik Kejati Sumut untuk menyeimbangkan keadilan dan kemanfaatan, selain tetap menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Indra menegaskan bahwa dalam perkara ini, jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk menjamin hak-hak konsumen beritikad baik serta menjaga operasional korporasi tetap berjalan. Di sisi lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak negara tetap harus dilakukan.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau kepada para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh upaya ilegal terkait penguasaan aset yang sedang berperkara,” sebutnya

Indra menjelaskan bahwa dana pengembalian tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.

“Selanjutnya, uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI,” mengakhiri (Sumber: Ril)

Editor : Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami