Metroasia.co, Simalungun
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk memeriksa pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif di Nagori Kebun Sayur, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pasalnya, proyek senilai Rp 99.788.000 ini diduga bermasalah.
Sekretaris Desa Nagori Kebun Sayur, Nasib Sibutarbutar, mengaku bahwa proyek tersebut berupa pemasangan lampu penerangan tenaga surya dengan rekanan asal Pematangsiantar. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan faktur belanja atau pembayaran kepada rekanan, Nasib enggan dan meminta awak media untuk mengarahkan ke Inspektorat.
“Jika ingin klarifikasi soal bon faktur, bisa ke Inspektorat” sebut Nasib
Lebih lanjut, Nasib juga diduga melakukan pungutan liar kepada para Kaur (Kepala Urusan) dengan meminta mereka meminta uang kepada pemborong yang memasang lampu tersebut. Nasib bahkan secara terang-terangan mengakui bahwa dia meminta Kaur untuk meminta uang kepada pemborong sebesar Rp 200-300 ribu.
Namun, ketika lima perangkat desa lainnya yang berada di kantor ditanya tentang kebenaran hal tersebut, mereka malah diam dan tidak membantahnya.
Tidak sampai disitu saja, Nasib jugq berjanji akan mengirimkan foto bon faktur belanja kepada media, tapi hingga berita ini dipublikasikan, bon faktur tersebut tidak ada.
Editor : Robin silaban
