Metroasia.co, Pematang Siantar
Anggota DPRD Kota Pematang Siantar dari Fraksi Demokrat, Polma Olivier Hasudungan Sihombing, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematang Siantar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan daerah yang telah terbit pada tahun 2022, khususnya terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sabtu (18/10)
Dalam kegiatan tersebut, Leo Simanjuntak selaku narasumber menjelaskan bahwa perusahaan yang telah ditentukan oleh undang-undang memiliki kewajiban untuk memberikan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Namun, Leo juga menekankan bahwa masyarakat juga berhak untuk menyampaikan usulan dan aspirasi kepada pemerintah daerah melalui program CSR.
Polma Olivier Sihombing menambahkan bahwa selain melakukan sosialisasi, ia juga menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dibawa ke meja paripurna untuk dibahas dan ditampung dalam anggaran tahun berikutnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tentang produk hukum daerah dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah.
Editor : Robin silaban
