Metroasia.co, Simalungun
Perasa ngerih melihat pekerja kontruksi yang mengerjakan pekerjaan rehabilitasi gedung DPRD kabupaten Simalungun di Pematang Raya, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Terlihat dilokasi, Selasa (7/10), tanpak para pekerja yang sedang melakukan pengecetan di ketinggian bangunan tanpa menggunakan APD.
Mengacu kepada peraturan kementerian tentang pekerjaan di ketinggian di Indonesia, terutama diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9. Tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan dalam ketinggian.
*Pengusaha dan / pengurus wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerja ketinggian.
*Pekerja diketinggian harus memiliki SOP yang jelas dan berstandarisasi untuk memastikan keamanan dan kesehatan pekerja.
*Setiap pekerja diketinggian wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sabuk pengaman, dan tali pengaman.
*Pekerja diketinggian harus memakai sertifikasi yang sesuai dan telah mengikuti pelatihan khusus.
Anggota DPRD kabupaten Simalungun, Histoni Sijabat, dari Fraksi Demokrat, menanggapi dan mengatakan ” mungkin mau menambah keuntungan”.
“Kan ngerih itu cara kerjanya, bukannya dari bawah pakai tangga.sempat tiba tiba dia pusing apa tidak jatuh dia. Mana lagi tidak ada pakai APD” sebutnya
“Saya merasa prihatin lah, diatas panas, pekerjanya tidak memakai helm” ucapnya mengakhiri
Tanpak pada papan transparansi, Pekerjaan Rehabilitasi Gedung DPRD yang dikerjakan oleh CV Nasotaronggal itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.428.590.624.00 yang bersumber dana dari DAU.
Editor : Robin silaban
