Metroasia.co, Simalungun
Anggaran Pemberian Makan Tambahan (PMT) tahun 2025 di Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dengan besaran Rp138.247.650, yang dibebankan dari Dana Desa diduga sebagai wadah ajang korupsi Pangulu.
Dugaan ini muncul karena adanya pengakuan dari Difa, Kaur Pembangunan Nagori Silampuyang. Jumat (12/9)
Saat dikonfirmasi dalam perhitungan biaya PMT yang Diragukan itu, Difa memaparkan bahwa Nagori Silampuyang memiliki 6 huta dan 400 anak balita yang menerima PMT berupa susu, telur, dan bubur dalam setiap bulannya.
Namun, setelah dipertegas berapa kali pemberian susu dilakukan, Difa terlihat terpakum dan memilih diam.
Jika dilakukan perhitungan dalam satu tahun penuh, untuk harga satu butir telur, Rp 2000, ditambah bubur Rp 5.000. yakni Rp 7000 x 400, jika dikalikan 12 bulan masih hanya Rp 33.600.000., Perhitung ini belum termasuk belanja susu dikarenakan Difa tidak mengetahui besaran gram dan jumlah susu yang dibagikan.
Selain itu, Difa juga menyebutkan jika dalam setiap kegiatan selalu dihadiri oleh pihak kesehatan yang selalu diberikan uang saku oleh pihak Nagori.
Untuk memastikan keterbukaan informasi yang benar, Pangulu Nagori Silampuyang, kecamatan Siantar, Zulkifli, sedang tidak berada dikantor saat mau dimintai keterangan.
Dalam hal ini, pihak inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan untuk melakukan pemeriksaan secara profesional guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Nagori Silampuyang.
Editor : Robin silaban
