Metroasia.co, Simalungun
Personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menjelaskan bahwa tersangka berinisial Ananda Prasetia ditangkap pada Rabu, (10/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun IV Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus yang bermula dari laporan polisi yang diajukan YF Purba, seorang karyawan swasta yang kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD pada 14 Agustus 2025.
Selanjutnya, Setelah melakukan penangkapan tersangka, Ananda Prasetia, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial JSG yang masih dalam pencarian masuk ke area pabrik dari belakang, kemudian menuju parkiran sepeda motor karyawan dan menghidupkan kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawanya kabur.
Dan untuk saat ini barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD tersebut telah diamankan dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/274/VIII/2025. Tersangka juga akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau curanmor.
Editor : Robin silaban
