Metroasia.co, Simalungun
Surat permintaan sumbangan yang dikeluarkan oleh Panitia HUT RI ke-80 Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai kritik tajam dari publik.
Surat tersebut menetapkan besaran sumbangan yang harus dibayarkan oleh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat di wilayah kecamatan tersebut.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi dugaan pungutan liar (pungli) karena tidak didasarkan pada regulasi yang jelas.
Ketua LSM DPP IPW Mangapul P Doloksaribu, Selasa (12/8) mengecam langkah tersebut dan meminta agar penarikan dana seperti ini dihentikan demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran pemerintah.
Mangapul juga menilai bahwa pembiayaan kegiatan perayaan HUT kemerdekaan RI seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi ASN. “Semangat kemerdekaan jangan dicemari oleh praktik-praktik yang justru memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Beberapa ASN dan PPPK mengaku sangat keberatan dan tidak setuju atas sumbangan yang berkedok 17 Agustusan tersebut.
Mereka menduga praktik tersebut termasuk pungli. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ketua Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Panombeian Panei mengenai polemik ini. (Rob)
