Metroasia.co, Simalungun
Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tengah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Proyek pengerasan jalan rabat beton senilai Rp169 juta lebih di Huta VII Jalan Surya, yang dimulai pada 30 Juni 2025, menjadi pusat perdebatan. Anehnya, proyek ini dimulai sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Nagori (APBNag) Tahun Anggaran 2025 disahkan dan tanpa landasan Peraturan Nagori yang sah.
Surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun bernomor 400.10.2.2/672/2025, tertanggal 1 Juli 2025, menyatakan bahwa Pemerintah Nagori Rambung Merah hanya diizinkan menjalankan kegiatan operasional dengan pagu anggaran tahun sebelumnya karena belum disepakatinya rancangan APBNag 2025 oleh Maujana Nagori.
Pertanyaan kritis pun muncul: apakah Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah telah melanggar hukum dengan memulai proyek besar tersebut? Memulai proyek dengan nilai belanja signifikan tanpa persetujuan Maujana Nagori dan tanpa Peraturan Nagori yang sah jelas berpotensi melanggar aturan.
Kasus ini menggarisbawahi urgensi penguatan musyawarah mufakat sebagai dasar demokrasi desa. Dialog terbuka dan inklusif menjadi kunci untuk menghasilkan kebijakan yang berlegitimasi dan didukung penuh masyarakat. Harapannya, musyawarah yang akan digelar dapat menghasilkan solusi konstruktif.
Kasus Nagori Rambung Merah menjadi pelajaran berharga bagi desa lain, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Pengalaman ini juga menyoroti kebutuhan akan penguatan kapasitas aparatur desa dan penegakan aturan secara konsisten.
Semoga Nagori Rambung Merah dapat menjadi contoh pengelolaan keuangan desa yang efektif dan berintegritas, menjadi inspirasi bagi desa lain untuk membangun pemerintahan yang bersih dan amanah. (Rob)