Metroasia.co, Simalungun
Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada Selasa (20/5/2025). Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang beredar melalui media online.
Tim Reskrim Polres Simalungun tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian pada pukul 16.30 WIB, namun tidak menemukan keberadaan mesin wahana permainan tembak ikan. Pemilik warung kopi, Hairun alias Rumping, mengakui bahwa mesin tersebut pernah beroperasi di tempatnya selama dua hari, tetapi sudah tidak beroperasi lagi sejak Senin (19/5/2025) pukul 23.00 WIB.
Petugas memberikan himbauan kepada pemilik warung kopi agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di tempat tersebut. Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian.(Rob)