Metroasia.co, Simalungun
Kerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Simalungun dengan lintas sektiral/Pengadilan dalam hal pengurusan akte kelahiran bagi anak yang lebih dulu lahir dari tahun pernikahan ibu memberikan angin segar kepada masyarakat dikabupaten Simalungun.
Hal itu dikarenakan proses dalam pengurusan akan semakin gampang dan tidak membutuhkan biaya tinggi melainkan hanya sebesar 120 ribu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Simalungun, Tiarli Sinaga dihadapan DPRD dalam agenda rapat bersama Paniti Khusus (Pansus) pada,Senin (21/4)
Dihadapan peserta Pansus yang dipimpin oleh Makmur Damanik dan wakil ketua Samrin Girsang, Tiarli memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian (MOU) dengan pihak Pengadilan Simalungun untuk membantu masyarakat dalam hal pengurusan dokumen catatan sipil baik itu Akte kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK).
“Kami sudah melakukan sidang dilapangan bersama Pengadilan, dan itu dilaksanakan di kantor Capil. Setelah selesai sidang, saat itu juga langsung diterbitkan Akte lahir dan Kartu Keluarga (KK) sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus ke Pengadilan” paparnya
“Untuk biaya, masyarakat hanya menyetorkan biaya admistrasi kepada Pengadilan sebesar 120 ribu saja. Dan itu akan disetorkan secara langsung ke rekening Pengadilan yang disediakan” ucapnya lagi
Tiarli juga mengatakan. Selain dalam hal penerbitan Akte lahir, jika saat perceraian terjadi pihak Capil juga akan langsung berkomunikasi dengan Pengadilan Agama yang selanjutnya akan menerbitkan KTP dan KK yang baru. (Rob)