• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Urus Akte Kelahiran Anak Yang Lebih Dulu Dari Perkawinan Ibu di Simalungun Murah, Gak Perlu Ke Pengadilan Lagi

Redaksi by Redaksi
21 April 2025
in PEMERINTAHAN
0 0
0
Urus Akte Kelahiran Anak Yang Lebih Dulu Dari Perkawinan Ibu di Simalungun Murah, Gak Perlu Ke Pengadilan Lagi
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Simalungun

Kerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Simalungun dengan lintas sektiral/Pengadilan dalam hal pengurusan akte kelahiran bagi anak yang lebih dulu lahir dari tahun pernikahan ibu memberikan angin segar kepada masyarakat dikabupaten Simalungun.

Hal itu dikarenakan proses dalam pengurusan akan semakin gampang dan tidak membutuhkan biaya tinggi melainkan hanya sebesar 120 ribu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Simalungun, Tiarli Sinaga dihadapan DPRD dalam agenda rapat bersama Paniti Khusus (Pansus) pada,Senin (21/4)

Dihadapan peserta Pansus yang dipimpin oleh Makmur Damanik dan wakil ketua Samrin Girsang, Tiarli memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian (MOU) dengan pihak Pengadilan Simalungun untuk membantu masyarakat dalam hal pengurusan dokumen catatan sipil baik itu Akte kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK).

“Kami sudah melakukan sidang dilapangan bersama Pengadilan, dan itu dilaksanakan di kantor Capil. Setelah selesai sidang, saat itu juga langsung diterbitkan Akte lahir dan Kartu Keluarga (KK) sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus ke Pengadilan” paparnya

“Untuk biaya, masyarakat hanya menyetorkan biaya admistrasi kepada Pengadilan sebesar 120 ribu saja. Dan itu akan disetorkan secara langsung ke rekening Pengadilan yang disediakan” ucapnya lagi

Tiarli juga mengatakan. Selain dalam hal penerbitan Akte lahir, jika saat perceraian terjadi pihak Capil juga akan langsung berkomunikasi dengan Pengadilan Agama yang selanjutnya akan menerbitkan KTP dan KK yang baru. (Rob)

Tags: Dukcapil simalungun

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami