Metroasia.co, Simalungun
Ratusan massa tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat – Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Simalungun menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Blok J-31 Sub Divisi II/E PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Dolok Merangir, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi dilakukan di Simpang Karya, Jalan Besar Dolok Merangir – Serbelawan, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, sebagai bentuk tuntutan terhadap kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat.
Unjuk rasa dipimpin Bupati LSM LIRA, Hotman Petrus Simbolon. Dia menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT BSRE telah berakhir sejak 2022. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar Bridgestone memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat sebelum mendapatkan perpanjangan atau perubahan izin HGU.
Hotman Petrus Simbolon menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur bahwa perpanjangan atau perubahan HGU harus disertai dengan kewajiban membangun kebun masyarakat (plasma).
“Tuntutan kami sederhana, yaitu menindaklanjuti tuntutan terdahulu tentang lahan plasma yang merupakan kewajiban PT Bridgestone. HGU mereka telah berakhir sejak 2022, dan berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membangun kebun masyarakat,” tegasn Hotman.
Hotman menilai PT Bridgestone Dolok Merangir telah merugikan masyarakat dengan tidak merealisasikan kebun plasma. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar tidak memberikan perpanjangan atau perubahan izin HGU kepada perusahaan tersebut.
Pantauan di lokasi, ketika massa melakukan aksi, terjadi saling dorong berujung bentrok antara massa dan pihak keamanan kebun.
Menyikapi itu, pihaknya tidak menerima tindakan poham keamanan PT Bridgestone.
” Kami diusir, didorong, bahkan dianiaya di lokasi aksi,” kata Hotman.
Hotman menegaskan bahwa masyarakat dan LIRA memiliki hak untuk berada di lahan tersebut, karena menurutnya lahan yang sebelumnya dikuasai PT BSRE kini telah menjadi tanah negara setelah HGU berakhir.
“Kami berdiri di atas tanah negara, yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Tidak ada hak bagi Bridgestone untuk mengusir kami,” tambah Hotman.
Setelah membuat laporan kekesaran yang dilakukan pihak Keamanan PT Bridgestone di Polsek Serbelawan, pengurus DPD LIRA Kabupaten Simalungun, juga mendatangi Mapolres Simalungun, guna membuat laporan tindakan kekerasan yang mereka alami.
Hotman P Simbolon, secara resmi membuat laporan setelah membuat visum ke RS Rondahaim Saragih Pematang Raya.
Hotman yang didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH LIRA, dalam laporannya menyampaikan kronologis peristiwa yang mereka alami saat menyampaikan pendapat di muka umum atas tuntutan mereka.
Laporan para pengurus DPD LIRA tercatat sesuai STPL Nomor:LP/B/103/III/2025/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Dalam STPL itu, Hotman Petrus Simbolon selaku pelapor melaporkan atas dugaan tindakan pengeroyokan sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, dan terlapor security PT BSRE.
STPL ditandatangani Kanit I SPKT Resort Simalungun IPDA Masa Seltari SH pada Selasa 4 Maret 2025.
“Sudah diterima laporannya tadi, baru selesai kami memberi keterangan,” kata Hotman ketika ditemui sepulang dari Mapolres Simalungun. (Rob)