• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Kades Banjar Hulu Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta, DPRD Komisi I Minta APH Langsung Bekerja

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2025
in HUKUM KRIMINAL, Simalungun
0 0
0
Kades Banjar Hulu Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta, DPRD Komisi I Minta APH Langsung Bekerja
0
SHARES
68
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Simalungun

Kepala Desa (Pangulu) Banjar Hulu “Kardianto” kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun melakukan penyelewengan Dana Desa anggaran tahun 2024 sebesar Rp 400 juta.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, komisi I pada hari senin, tanggal 24 February 2025.

Dalam RDP “Kardianto” Pangulu Banjar Hulu mengakui bahwa bersama bendahara desa telah menarik uang Dana Desa anggaran tahun 2024 sebesar Rp 400 juta.

Adapun tujuan kegunaan uang tersebut adalah untuk Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 67 juta, Pernyataan modal BumNag Rp 120 juta, Pembangunan parit pasangan di huta II Rp 140 juta dan program ketahanan pangan sebesar Rp 53 juta.

Setelah melakukan penarikan uang, Ironisnya hingga memasuki di tahun 2025, uang tersebut tidak dipergunakan selayaknya seperti yang telah diprogramkan. Tetapi malah dipergunakan untuk mempertebal kantong pribadi.

Menyikapi hal itu. melalui Mardiono dari Fraksi PDIP, komisi I berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk langsung bekerja melakukan pemerosesan terhadap Pangulu Nagori terkait.

“Kami / komisi I ingin secara langsung merekomondasikan ke APH, namun secara aturan itu dilakukan melalui Eksekutif. Ada aturan yang diberikan kepada eksekutif dalam Peraturan daerah (Perda). Bahwa setelah diaudit oleh editor, meski itu jelas pelanggaran hukum, terjadi korupsi, Audit akan memberikan rekomondasi waktu dalam 60 hari untuk pengembalian atau mengerjakan, dan pangulu nagori bebas dari jeratan.

Jadi, jika seperti itu peraturan yg berlaku. jika ada temuan akan dikembalikan, dan jika  tidak ada temuan berarti bebas. Semua pangulu nantinya akan melakukan hal yang sama. Jadi peraturan itu sudah tidak benar lagi.

Oleh karena itu, kami juga akan melihat Perda tersebut dan akan mempelajari.

Apabila memang Peraturan nya seperti itu, maka Perda itu harus di rubah” sebut Maryono

Maryono juga mengatakan, dibalik komisi I mendapatkan pengaduan dalam hal tersebut, masyarakat juga sudah membuat pengaduan melalui Dumas. yang tentunya  akan berbeda hasilnya karena akan diberlakukan Undang Undang Tipikor. (Rob)

Tags: kejaksaan simalungunTipikor simalungun

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami