• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Unit PPA Polres Simalungun Ungkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Pengaji

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2025
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Unit PPA Polres Simalungun Ungkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Pengaji
0
SHARES
24
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Simalungun

Polres Simalungun melalui Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang Marbot Masjid berinisial ZDN (24) warga Jln. Jeruk IV Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Akibat perbuatan bejatnya yang nekat mencabuli anak berumur 12 tahun sebut saja bernama Cinta, ZDN terancam dikenakan hukuman minimal lima tahun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (20/2/25) mengatakan, pencabulan  terjadi didalam Masjid, tempat pelaku bekerja sebagai pembersih masjid yang terletak di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/2/2025) siang sekira pukul 13.30 wib.

Awalnya pada hari Sabtu (15/2/2025) siang sekira pukul 14.30 wib korban pergi ke masjid hendak belajar mengaji lalu diajak pelaku masuk ke dalam Masjid dan disuruh masuk ke ruangan Azan.

Setelah korban masuk ke ruangan, Pelaku menutup pintu ruangan Azan berikut gordennya, kemudian pelaku menyuruh korban menonton video sensual melalui aplikasi youtube di Handphone milik pelaku.

Ketika korban mulai asyik menonton aplikasi youtube, pelaku membuka paksa celana dan celana dalam korban, kemudian melakukan percabulan dengan cara menghisap kemaluan korban hingga mengalami ejakulasi.

Setelah korban ejakulasi membuat pelaku menghentikan perbuatan bejatnya tersebut dan melarikan diri. Lalu korban pulang ke rumahnya dengan menangis menangis dan menceritakan kejadian dialaminya tersebut kepada ibunya berinisial N.

Mendengar itu ibu korban tidak terima dan sore itu juga langsung membawa korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Simalungun dengan Laporan Polisi No. LP/B/70/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

“Hingga saat ini pelaku Z sudah ditahan di Polres Simalungun guna diproses hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu menyebut pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara.

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami