Metroasia.co, Simalungun
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP.,
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas,” sebut AKP Verry Purba.
Tersangka yang diidentifikasi sebagai Sharel alias Brekele (48), warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, ditangkap Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Henry S. Sirait berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tisu dan diselipkan di tiang warung,” ungkapnya
Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka mengaku masih memiliki simpanan narkoba di warung milik Anto di Gang Masjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba. Di lokasi kedua, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang disimpan dalam dompet hitam kecil yang diselipkan di kursi bambu.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi Satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, Tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu, Empat plastik klip kecil kosong, Satu unit HP Android merek Oppo, Uang tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan, Satu dompet kecil warna hitam, Total berat sabu yang disita mencapai 3,84 gram (berat brutto).
Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Dewa yang beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Pematangsiantar. Tim Sat Narkoba telah melakukan pengembangan untuk menangkap Dewa, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Ril)