Labuhanbatu, Metroasia.co – Adira Finance Rantauprapat Didemo Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (Geram) Labuhanbatu Raya. Hal tersebut diduga akibat dari buntut perampasan kendaraan oleh debkolektor.
Demo yang dilakukan oleh “Geram” bertujuan meminta klarifikasi atau tanggapan dari pihak perusahaan Adira Finance mengenai tindakan Debkolektor yang dianggap semena mena kepada konsumen.
Selain itu, Geram juga mempertanyakan apakah setiap tindakan penarikan satu unit mobil terhadap Rejeki Marpaung yang dilakukan oleh tim Debkolektor Adira kepada sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau telah didaftarkan dalam gugagatan Pengadilan.
“Kami melakukan aksi damai untuk meminta klarifikasi atau tanggapan Pimpinan Adira, atas tindakan oknum Debkolektor yang diduga perbuatan melawan hukum,”kata jepril Harepa selaku pimpinan aksi.
Aksi tersebut juga untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Debkolektor terkhusus Debkolektor Adira Finance Rantau Prapat yang diduga melakukan perampasan mobil dijalan.
Yang mana hal tersebut telah tervalidasi berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/B/111/1/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Rezeki Marpaung yang mengalaminya.
Aksi demo dilakukan oleh Geram di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Adira finance Rantauprapat dan Kantor Polres Labuhanbatu.
Selain itu, Geram juga meminta kepada kapolres labuhanbatu untuk membasmi segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya yang dilakukan oleh Debkolektor yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, membentuk tim khusus dalam menindak lanjuti laporan polisi atas nama rezeki marpaung yang mengalami Perampusan 1 unit mobil yang di lakukan oleh Oknum Debkolektor Adira Finance aek tapa, Rantauprapat.
Setelah berorasi sekitar 30 menit, tuntutan mahasiswa pun ditanggapi oleh pimpinan Adira melalui kuasa hukumnya Rakerhut Situmorang SH.MH.
Rakerhut mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh oknum Debkolektor Adira bukan perbuatan melawan hukum, karena mereka yang melakukan penarikan PT.Sejahtera Mitra Solusi (PT SMS) merupakan pihak ketiga yang resmi sebagai mitra PT.Adira Dinamika Multifinance, Tbk Cabang Labuhanbatu.
Selain itu kuasa hukum Adira tersebut juga mengatakan bahwa pihak perusahaan juga boleh melakukan penarikan jaminan fidusia dimana saja dan kapanpun, apabila konsumen atau debitur tidak membayar angsuran.
“Tidak ada kewajiban harus ada putusan pengadilan baru diperbolehkan melakukan eksekusi,”katanya.
Lanjut, masih kata Rakerhut penarikan tersebut dilakukan dari pihak ketiga, bukan dari debitur atas nama, dan ada berita acara penarikan serta unitnya juga diserahkan oleh debitur.
Namun pernyataan Kuasa hukum tersebut berbanding terbalik dengan keterangan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, yang mana kata Jepril saat pihaknya melakukan Aksi di Mapolres, massa aksi diundang bertemu dengan KBO Satreskrim.
Kata jepril, KBO mengatakan penarikan jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan boleh dilakukan, tetapi harus dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Jika tidak ada kesepakatan,itu merupakan perbuatan perampasan atau pencurian,”katanya.
Tak hanya itu, kata Jepril Pihak Polres juga akan segera menindaklanjuti laporan konsumen rejeki Marpaung yang sudah masuk di Polres Labuhanbatu.(As)