Simalungun, Metriasia.co – Memasuki era digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, Polres Simalungun tengah mempersiapkan implementasi sistem tilang elektronik (e-tilang) seiring dengan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia yang secara resmi menghapus sistem tilang manual sejak akhir Januari 2025.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui pada Selasa (4/2/2025) pukul 18.00 WIB.
“Kami sedang dalam tahap persiapan implementasi e-tilang di wilayah hukum Polres Simalungun. Terdapat beberapa aspek yang harus dipersiapkan secara matang, terutama terkait sertifikasi petugas dan infrastruktur pendukung,” jelas AKP Verry Purba.
Dalam penjelasannya, AKP Verry Purba menekankan bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi e-tilang adalah kebutuhan sertifikasi khusus bagi petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut. “Para penyidik dan petugas yang akan menangani e-tilang wajib memiliki sertifikat khusus dari satuan. Ini merupakan bagian dari standar operasional yang tidak bisa dikesampingkan,” tambahnya.
Selain aspek sumber daya manusia, Polres Simalungun juga menghadapi tantangan dalam hal infrastruktur, khususnya ketersediaan CCTV sebagai perangkat utama sistem e-tilang. “Saat ini, jumlah CCTV di wilayah Simalungun masih terbatas. Kami sedang melakukan kajian dan pembahasan untuk penambahan unit CCTV di titik-titik strategis,” ungkap AKP Verry.
Sistem e-tilang sendiri dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas akan terekam secara otomatis oleh CCTV yang terpasang di berbagai lokasi strategis. Data pelanggaran kemudian akan diteruskan ke pusat kendali kepolisian untuk diproses, dan bukti tilang akan dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan.
“Implementasi e-tilang merupakan langkah maju dalam upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini akan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan akuntabilitas,” jelas AKP Verry.
Meskipun belum dapat memastikan jadwal implementasi e-tilang secara pasti, Polres Simalungun terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. “Kami berkomitmen untuk memastikan kesiapan semua aspek sebelum sistem ini diimplementasikan secara penuh. Hal ini mencakup infrastruktur, sumber daya manusia, dan sistem pendukung lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Verry menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem e-tilang ini. “Masyarakat perlu memahami bagaimana sistem ini bekerja dan apa yang harus mereka lakukan jika menerima tilang elektronik. Sosialisasi ini penting untuk memastikan kelancaran implementasi sistem,” ujarnya.
Sementara persiapan implementasi e-tilang terus berjalan, Polres Simalungun tetap menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem yang ada. “Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam aspek keamanan dan ketertiban lalu lintas,” tutup AKP Verry Purba.
Melalui implementasi e-tilang ini, Polres Simalungun berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih modern, efisien, dan transparan di wilayah hukum Polres Simalungun.(Ril)