Medan, Metroasia.co – Gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu keputusan Dismissal. Melalui rapat musyawarah hakim, MK akan memutuskan apakah gugatan sengketa Pilkada Sumut yang diajukan pasangan calon Gubernur, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dilanjutkan atau ditolak.
Dimissal sendiri adalah upaya hakim meneliti, Memilih gugatan yang masuk kepersidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak bokeh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Adapun pembacaat keputusan Dimissal akan berlangsung 11 Februari sampai 13 Februari 2025.
Sidang gugatan Gubernur di MK sebelumnya telah berlangsung sebanyak dua kali.
Sidang pendahuluan digelar pada 13 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan permohonan yang disampaikan kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Sidang lanjutan kemudian berlangsung pada 22 Februari dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU, Bawaslu, dan tim pasangan calon Gubernur Sumut terpilih, Boby Nasution dan Surya.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, Pihaknya menunggu keputusan MK perihal gugatan Pilkada Sumut.
“Apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan, Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dari pengesahan alat bukti tambahan” Sebut Agus
“Jadi setelah sidang dilanjutkan, KPU masih menunggu keputusan hakim selanjutnya” lanjut Agus
Dalam gugatanya, Pasangan Edy dan Hasan mendalilkan adanya banjir dan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif sehingga meminta MK agar membatalkan keputusan KPU Sumut yang menetapkan Bobby-Surya menang dalam Pilgub Sumut dengan perolehan suara 3.645.611 dan suara Edy-Hasan sebanyak 2.009.311.
KPU sebut Agus sudah membantah isi gugatan tim Edy dan Hasan dalam sidang lanjutan kemaren.
“Iya kita sudah jawab soal isi permohonan pemohon. Jadi sekarang kita menunggun apa nanti yang menjadi keputusan MK. Apakah dilanjut atau ditolak,” lanjut Agus
Didalam menghadapi gugatan di MK, KPU mempersiapkan 14 tim hukum. Jikapun sidang gugatan dilanjutkan, KPU sebut Agus telah mempersiapkan alat bukti dan saksi yang diperlukan dalam sudang nantinya.
“Ya..sebagai termohon KPU juga telah bersiap siap jika nantinya keputusan MK melanjutkan permohonan. Kita sudah siapkan alat bukti dan saksi serta saksi ahli. Namun kita berharap MK menolak gugatan tersebut seperti yang disampaikan dalam sidang lanjutan kemaren” tutupnya (Ril/Trbn)