Pematangsiantar,Metroasia.co – Dua Oknum Polisi dari polres pematangsiantar dan Polres Simalungun yang berkaitan dengan Pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela(26), Gadis cantik asal kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun dijerat dengan pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
Kedua oknum polisi tersebut yakni berinisial JHS Personil Polres Pematangsiantar dan HP Personil Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut,Senin(28/10/2024).
Sebelumnya, Mutia Pratiwi ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penyebab kematian korban.
“Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP(Mutia Pratiwi) ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.
Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.
Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono.
“Kami juga akan menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Kombes Pol Sumaryono.
Perlu diketahui Pasal 221 KUHP mengatur tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice, sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan tindak pidana bersama.
- Menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan
- Memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan kejahatan untuk menghindari penyidikan atau penahanan
- Menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan benda-benda yang berkaitan dengan kejahatan
- Menarik benda-benda yang berkaitan dengan kejahatan dari pemeriksaan