MEDAN,Metroasia.co – Elman Zebua Alias Ama Wilsen warga Orahili Tumori, Gunungsitoli akhirnya berdamai dengan sang isteri Leniria Waruwu Alias Ina Wilsen setelah sebelumnya Elman Zebua menganiaya sang isteri karena dibakar api cemburu.
Kejadian awalnya, Elman Zebua Alias Ama Wilsen pulang kerumah dan kemudian membersihkan diri atau mandi, setelah selesai membersihkan diri, tersangka kemudian tiba-tiba menuduh saksi korban telah selingkuh dan diguna-guna orang hingga mengakibatkan tersangka emosi, dan tiba-tiba menarik rambut saksi korban dengan kedua tangan tersangka dan membantingkan kepala saksi korban kearah dinding rumah sehingga mengakibatkan bagian kening saksi korban mengalami luka lebam dan karena takut saksi korban kemudian lari kearah rumah tetangganya.
Satu jam kemudian, saksi korban kembali ke rumah untuk melihat kondisi tersangka apakah sudah tenang, namun tersangka kembali memukul saksi korban dengan cara meninju bagian kepala saksi berkali-kali dengan kedua tangan tersangka, sehingga karena merasa takut serta merasa sakit saksi korban pun kembali lari keluar rumah dan menemui perangkat Desa Orahili Tumori Kec.Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli dan meminta mendampingi saksi korban untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, tersangka pun diamankan dan ditahan.
Pada saat dilakukan mediasi pertengahan Agustus 2024 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungsitoli, saksi korban (isteri tersangka) menyampaikan bahwa luka yang dideritanya sudah sembuh dan sudah dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
Tersangka (suami korban) akhirnya dipertemukan dengan isteri dan tersangka mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan adalah karena emosi sesaat dan karena cemburu kepada korban dan mencurigai korban telah selingkuh. Suami dan isteri ini akhirnya berdamai dan rujuk kembali demi 3 buah hati mereka.
Kisah yang disampaikan di atas adalah salah satu perkara yang akhirnya disetujui JAM Pidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kajari Tanjung Balai Yuliyati Ningsih, SH,MH serta para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut secara daring dari ruang Vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/9/2024).
Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktir TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi para Koordinator dan Kasubdit.
Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, S.H.,M.H, melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH bahwa perkara yang diekspose dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan humanis ada 4 perkara.
Perkara yang diajukan dan disetujui adalah dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar An. Tsk. Hendra Pratama Napitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, kemudian dari Kejari Gunungsitoli An. Tsk. Elman Zebua Alias Ama Wilsen melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Perkara dari Kejari Tanjung Balai An. Tsk Rapael Bernard melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dari Kejari Binjai An. Tsk. Adi Saputra melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP,” kata Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 4 perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif lebih melihat kepada esensi perkaranya.
Seperti perkara penganiayaan yang dilakukan suami terhadap isterinya di Gunungsitoli. Esensi yang menjadi perhatian JPU adalah tersangka merupakan kepala keluarga dan ayah dari 3 (tiga) orang anak, dimana Tersangka-lah yang saat ini bertanggung jawab terhadap kebutuhan isteri dan anak-anaknya.
“Proses penghentian penuntutan 4 perkara ini telah melalui beberapa tahapan dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian antara tersangka dan korban telah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” papar Yos A Tarigan.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korba serta disaksikan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dari Kepolisian, serta JPU perkaranya telah mengembalikan keadaan ke semula dan terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarkat.(*)