Jakarta,Metroasia.co – Jesica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/23).
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso di vonis hakim 20 tahun penjara dan telah menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Tampak para keluarga dan kerabat mendatangi lapas pondok bambu untuk menjemput Jesica Kumala Wongso yang akan bebas bersyarat.
Kebebasan Jesica Kumala Wongso juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan. “Iya benar hari ini bebas bersyarat,” kata Otto Hasibuan.
Tampak juga Jesica Kumala Wongso keluar dari lapas pondok bambu dengan didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Dia bersama rombongan langsung berangkat ke Kejari Jakarta Timur untuk penandatanganan kebebasan Jesica Kumala Wongso.
Kasus kopi sianida yang menjerat Jesica Kumala Wongso ini sempat menghebohkan pada tahun 2016 lalu.
Pada perkara tersebut, Hakim di pengadilan negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Berbagai upaya hukum juga dilakukan oleh kuasa hukumnya untuk membebaskan Jesica Kumala Wongso. Dan hari ini, Jesica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat. Selama 8 tahun menjalani hukuman dari vonis 20 tahun penjara, Jesica dinyatakan berkelakuan baik.(Galung)