Jakarta,Metroasia.co – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meraih Universal Health Coverage (UHC) Award yang diserahkan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin. Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp.A, di Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Kamis (08/08/2024).
Anugerah UHC Award Tahun 2024 dinilai sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan atas komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung JKN yang merupakan program prioritas pemerintah pusat.
dr Susanti menyampaikan Pemko Pematangsiantar akan terus memastikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, terutama yang terkendala finansial. Sehingga hanya dengan menunjukkan KTP sudah bisa berobat.
dr Susanti menargetkan Kota Pematangsiantar 100 persen kepesertaan JKN Kota Pematangsiantar di tahun 2024.
“Artinya semua penduduk Kota Pematangsiantar tidak terkendala dalam mengakses kesehatan,” tutur dr Susanti, seraya menyampaikan saat ini kepesertaan JKN Kota Pematangsiantar sebesar 98,6 persen.
Di acara tersebut, Wapres Ma’ruf Amin meminta kepada seluruh kepala daerah agar memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas. Berikut, kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Khususnya yang berada di perbatasan atau kepulauan.
“Saya mengapresiasi atas dedikasi dan komitmen tinggi kepala daerah dalam mewujudkan UHC dengan cakupan perlindungan kepesertaan JKN, minimal 95 persen dari total penduduk. Saya harap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi semua pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat,” sebut Ma’ruf Amin.
Kepada kepala daerah, Ma’ruf Amin agar terus memperluas jangkauan UHC hingga 100 persen. Oleh karenanya harus melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam melakukan sosialisasi pentingnya kepesertaan JKN.
“Pemda harus mendorong agar setiap yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS. Gunakan media yang solutif dan evaluasi sistem pembayarannya. Bisa dalam program restruksturisasi atau pemberian insentif bagi mereka yang lebih awal melunasi iurannya,” tandasnya. (*)