Simalungun,Metroasia.co – Rapat paripurna DPRD kabupaten Simalungun dalam agenda pandangan fraksi atas Ranperda kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 sempat membuat kegaduhan antara sesama DPRD, Rabu (31/7).
Bahkan dalam rapat tersebut hingga terjadi pengusiran keluar dari ruang sidang terhadap salah satu anggota DPRD Simalungun.
Hal itu dialami Arifin Panjaitan anggota DPRD dari fraksi PDIP yang tidak mau menandatangani daftar hadir dengan alasan jumlah DPRD yang hadir belum mencukupi sehingga tidak kuorum. Namun sangat disayangkan, Disaat Arifin duduk di bangku yang telah disediakan, salah satu anggota DPRD Sahrudin Gultom dari fraksi Hanura langsung menghampirinya dengan mendorong dorong Arifin sambil meminta untuk meninggalkan ruangan.
Arifin yang akhirnya meninggalkan ruangan mengatakan akan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak terkait.
“Gedung ini adalah milik rakyat, masyarakat biasa pun bisa hadir ke sini. Dan rapat yang dianggap sah, menurut tata tertib simalungun adalah jika dihadiri oleh 33 anggota. Sementara yang tercatat dalam kehadiran masih 31 anggota,”ucapnya saat ditemui di luar gedung.
Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani saat dimintai keterangan mengatakan bahwa setiap anggota dewan yang tidak menandatangani dianggap absen.
Timbul juga mengatakan bahwa hal itu tidak akan menjadi masalah
“Kita kan hanya menjalankan tugas dan kewajiban, kita di gaji di sini,”ungkapnya.
“Kalau ada anggota DPRD yang keberatan, silahkan. Biarlah nantinya pemerintah atas dalam hal ini Gubernur yang menilai,” Sebut Timbul lagi.(RobS)