Simalungun,Metroasia.co – Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara menilai Esron Sinaga Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Simalungun selaku Pengelolah Barang kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) dan penyelesaian permasalahan aset tetap pada LHP tahun sebelumnya.
Hal itu dimungkinkan karena Pemkab Simalungun belum sepenuhnya dapat menyelesaikan rekomondasi LHP BPK tahun sebelumnya atas permasalahan aset tetap sebesar Rp26.445.730.861,59, yang terdiri dari aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp11.363.276.950,32 dan aset tetap lainya sebesar Rp15.082.453.911,27
Tidak sampai disitu saja, BPK juga merekomondasikan kepada Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk memerintahkan kepala Disdik agar lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas belanja peralatan dan mesin dan memproses kelebihan pembayaran pengadaan mebel untuk sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.049.087.757,32 dan menyetorkan ke rekening kas daerah.
Begitu juga kepada Kepala Dinas PUTR, Dinas Perpustakaan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas pendidikan yang ditemukan adanya kelebihan pembayaran agar masing masing memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.058.510.366.07 dengan rincian Rp220.830.964 + Rp181.259.103 + Rp220.995.026 + Rp435.425.271;
BPK juga merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran di lingkungan satuan kerjanya dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp649.899.302,75.
Hal tersebut terlihat pada catatan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh BPK dengan nomor:55 .B/LHP/XVIII.MDN/05/2024. (RobS)