Aceh Timur,metroasia.co – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 dengan tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas dilaksanakan secara sederhana, mandiri, dan khidmat dengan memadukan kegiatan Bakti Sosial, Anjangsana, Ziarah, Upacara, dan Syukuran sekaligus menyampaikan capaian Kinerja 2024 Kejaksaan Aceh Timur yang dilaksanakan di Jalan Peutua Husen no.6 Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin, (22/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim SH.,MH menyampaikan komitmen dan dedikasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat terus ditingkatkan pada tahun 2024.
“Berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga Aceh Timur,”sebutnya dalam keterangan perss.
“Tahun ini merupakan tahun transisi peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, dimana pada hari ini kita melaksanakan upacara yang diikuti dengan dengan semarak rangkaian perayaannya, dan nanti kita juga akan melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September,” terang Lukman Hakim.
Lukman Hakim juga menyampaikan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang berisi arahan strategis dan perintah harian untuk seluruh kejaksaan sehingga dapat dpedomani oleh seluruh Insan Adhyaksa di Tanah Air khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Dalam bacaannya, Lukman Hakim menyampaikan jika Jaksa Agung menegaskan pentingnya beberapa aspek utama dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan, seperti:
- Budaya Kerja yang Terencana dan Akuntabel: Menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan kepatuhan internal dan mitigasi risiko yang baik untuk mencapai tujuan organisasi.
- Penggunaan Hati Nurani dan Akal Sehat: Menggunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
- Soliditas Internal: Mewujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, sikap, dan tindakan guna mengaktualisasikan prinsip “Een en Ondelbaar”.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi: Memanfaatkan teknologi informasi secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas.
- Pembinaan dan Pengawasan: Menjadikan pembinaan, pengawasan, dan pendidikan serta pelatihan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
- Penegakan Hukum Berorientasi Kesejahteraan: Melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
- Persiapan Menuju Indonesia Emas 2045: Mempersiapkan arah kebijakan institusi Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan tentang pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
“Tidak ada ruang politik praktis bagi kita. NETRALITAS ADHYAKSA, HARGA MATI!!” tegas Jaksa Agung yang dibacakan oleh Lukman Hakim.
Jaksa Agung berharap agar arahan dan Perintah Harian tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugas sehari-hari, menjaga integritas, profesionalisme, dan dedikasi demi tercapainya penegakan hukum yang modern dan berkeadilan di Indonesia.
Peringatan ini juga menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2024 (RPJMN 2020-2024) yang berfokus pada Transformasi Ekonomi, Wilayah Sebagai Basis Pembangunan, SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan Hidup dan Kerentanan Bencana serta Kondisi Polhukhankam yang Kondusif.
Salah satu fokus RPJMN 2020-2024 adalah lahirnya SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing. Untuk melahirkan SDM Kejaksaan yang berkualitas dan berdaya saing, tentunya perlu memahami bagaimana peran Kejaksaan dalam perjuangan mewujudkan kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, dan mewujudkan tujuan negara sehingga dalam diri pegawai Kejaksaan muncul semangat patriot, mental yang kuat menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim SH.,MH menyampaikan ringkasan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada tahun 2024 Antara lain :
- Bidang Intelijen antara lain, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan melaksanakan 4 Kegiatan, kegiatan Penerangan Hukum dengan melaksanakan 2 Kegiatan, program Jaksa Menyapa dengan melaksanakan 4 kegiatan, PAKEM dengan melaksanakan 1 kegiatan dan Proyek Strategis Daerah dengan melaksanakan sebanyak 10 Kegiatan, serta kegiatan Pemilu dengan melaksanakan sebanyak 1 Kegiatan;
- Bidang Pidum antara lain, Kegiatan Pidana Mati sebanyak 2 perkara dan saat ini kondisi banding, kasus rohingya sebanyak 3 perkara, kasus hukum cambuk sebanyak 2 perkara;
- Bidang Pidsus terdiri dari kegiatan penyelidikan sebanyak 2 perkara dalam tahap penyelidikan, sementara untuk kegiatan penyidikan sebanyak 1 perkara, untuk penuntutan tidak ada perkara, dan untuk kegiatan eksekusi sebanyak 1 perkara;
- Bidang Datun antara lain, melaksanakan kegiatan pendampingan sebanyak 27 pendampingan hukum, melaksanakan pelayanan hukum dengan 14 laporan masyarakat, dan melaksanakan 3 kegiatan MoU, selain itu pemulihan uang negara atas tindakan hukum lain sebesar Rp. 11.391.989.812,- (Sebelas Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu delapan ratus Dua Belas Rupiah) oleh PLN dan perolehan dari bantuan hukum atas BPJS tenaga kerjaan sebesar Rp.16.414.240,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Empat Belas Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- Bidang Pembinaan antara lain melaksanakan Pembinaan terhadap 47 (Empat Puluh Tujuh) Pegawai, Penertiban Aset BMN seperti Kantor, Mess, Gudang BB, Perumahan, Rumah Dinas sebanyak 19 Unit, 6 mobil serta 6 motor; melaksanakan kegiatan Data Hibah atas Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur senilai Rp.2.380.952.000 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) senilai Rp. 3.330.000.000,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
- Bidang Barang dan Barang Rampasan antara lain, melaksanakan kegiatan Pemusnahan sebanyak 2 kegiatan, melaksanakan penjualan barang rampasan senilai Rp.367.213.500 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
“Keberhasilan capaian kinerja ini merupakan hasil dari kerja keras, sinergi, dan kerjasama yang erat antara Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan berbagai pihak terkait. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum demi keadilan bagi masyarakat Aceh Timur,” Tutup Lukman Hakim SH,MH dalam siaran persnya. (HSB/AP/Red*)