Aceh Timur,Metroasia.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menggelar Workshop Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB), bertempat di Aula Gedung Serbaguna Pendopo, Idi, Senin (24/6/2024).
“Adapun tujuan kegiatan Workshop Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB), adalah untuk menginformasikan kepada seluruh Pentahelix (Pemerintah, Akademisi, dunia usaha, tokoh organisasi masyarakat dan media massa),” demikian disampaikan Ashadi, SE, MM Kepala BPBD Aceh Timur dalam laporannya.
Lebih lanjut Ashadi melaporkan bahwa, sasaran kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen kajian resiko bencana untuk wilayah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri;
Diantaranya, peta bahaya, peta kerentanan, peta kapasitas, peta resiko bencana dan peta multi bahaya,” kata Ashadi.
Selain itu dapat saya laporkan bahwa, peta kajian resiko bencana meliputi seluruh jenis bencana diantaranya, bencana banjir, tanah longsor, puting beliung, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran dan lahan, gempa bumi dan bencana tsunami,” sebut Ashadi.
“Kegiatan sosialisasi ini berlangsung satu hari, dengan tahapan umum penyusunan kajian resiko bencana meliputi, tahapan persiapan, koordinasi awal, sosialisasi dan Internalisasi, survey dan verifikasi lapangan, diskusi teknis, laporan draf akhir dan review oleh BNPB serta finalisasi dan legissasi,” terang Ashadi.
Adapun jumlah peserta sebanyak 34 yang terdiri dari perwakilan instansi vertikal, Balai sungai Kementrian PUPR, para OPD, UPTD SKPA, Dunia Usaha, Universitas, Forum Masyarakat, dan perwakilan media massa.
Kemudian narasumber pada kegiatan ini berasal dari direktorat pemetaan dan evaluasi bencana deputi bidang sistem dan strategi badan nasional penanggulan bencana (BNPB),” demikian pungkas Ashadi.
Sementara itu dalam sambutan dan arahannya Pj Bupati Aceh Timur yang diwakili staf ahli Bupati H. Aiyub mengatakan bahwa ancaman suatu bencana di suatu wilayah dipengaruhi oleh aspek giografis secara keruangan, ke lingkungan maupun kewilayahan.
“Mengingat tingginya resiko bencana di Aceh Timur, sudah seharusnya pemkab melalui BPBD melakukan pemenuhan layanan dasar sub urusan bencana yang ditetapkan melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 101 tahun 2018,” katanya.
Katanya, melihat kondisi-kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui BPBD perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan badan penanggulangan bencana daerah dalam penyelenggaraan bencana.
“Salah satunya dengan melakukan kegiatan yang merupakan indikator dalam pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat salah satu Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana,” tegas Aiyub.
Harapan kita semua melalui penyusunan kajian resiko bencana penyusunan dokumen kajian resiko bencana ini dapat mengetahui potensi jumlah korban dan kerugian yang diakibatkan oleh kejadian bencana,” ucapnya.
“Dan saya menaruh harapan yang besar kepada semua peserta untuk dapat memberikan komitmen, masukan dan kontribusi nyata dalam penyusunan dokumen kajian resiko bencana di Aceh Timur,” pinta Aiyub.(Hsb)