Simalungun,Metroasia.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SUMATERA TRANSPARANSI membuat laporan/Pengaduan resmi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait adanya dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana desa untuk pengadaan bibit pohon 2023, di wilayah kabupaten Simalungun tepatnya di setiap Nagori yang ada di kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun.
Ketua DPP Sumatera Transparansi Irpan Sapta Nugraha Saragih menyampaikan laporan itu secara resmi dilaporkan berdasarkan sejumlah informasi melalui Papan Transparansi di setiap Nagori se-kecamatan Raya Kahean TA.2023.
Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagori terdapat adanya PENGADAAN PUPUK DAN BIBIT melalui program Ketahanan Pangan, Pengadaan Bibit Buah-buahan tersebut telah terlaksana dan berjalan di setiap Nagori se-Kecamatan Raya kahean.
Laporan dilayangkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara pada hari Selasa 11 juni 2024 .
“Adapun dugaan korupsi itu terjadi dilingkungan pemerintahan Simalungun dinas DPMPN yang merembes hingga tingkat Nagori di kecamatan Raya kahean.Pengadaan bibit tersebut diduga kurang lebih sebanyak 20.000 Pokok dengan beberapa jenis bibit buah-buahan yang telah dibagikan ke 13 Nagori se Kecamatan Raya Kahean.
“Menurut hasil temuan dari tim investigasi kami dilapangan bahwa beberapa bibit yang telah dibagikan kepada masyarakat tersebut tidak layak tanam dikarenakan, seperti kondisi batang yang patah, tidak berdaun, mati, kurang terawat dan lain sebagainya,” sebut Irfan Sapta ketua DPP Sumatera transparansi.
“Berdasarkan informasi yang telah kami telusuri dari lapangan beserta bukti yang kami dapatkan, bahwa bibit tersebut dibeli dari pembibitan dengan harga Rp.100.000.’ (seratus ribu rupiah) / Pokok, sehingga diperlukan biaya pembelian bibit tersebut sebesar 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah),” ujarnya.
Di jelaskannya, setelah pihaknya menurunkan Team melakukan survey penelusuran lebih intens diperoleh informasi bahwa harga per batang bibit itu hanya berkisar kurang lebih 10.000, sehingga dugaan korupsi mencapai miliaran rupiah.
“Pada program pengadaan ini harus di tindak lanjuti dengan serius ,karena berakibat serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat” ujarnya dengan tegas”
Dilanjutkan Irfan, adapun dugaan penyalah gunaan Anggaran pada program pengadaan bibit pohon buah-buahan tersebut dimana berasal Dana desa yang bersumber dari Anggaran dana desa Kabupaten Simalungun.
Diungkapkan Irfan, adapun pihak yang Kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) berinisial SP, dan 13 pangulu Nagori yang ada di kecamatan Raya kahean .
“Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, kami meminta Kejatisu agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” pungkas ketua DPP Sumatera transparansi,Rabu(13/6/2024).(Tim)