Aceh Timur,Metroasia.co – Saiful Anwar selaku ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur meminta kepada Bawaslu Aceh Timur dan pihak kepolisian untuk mengawal ketat perhitungan suara ulang pada 8 kecamatan, sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK pada hari jumat tanggal 7 juni 2024 lalu.
ketua Laki saiful Anwar meminta kepada pihak KIP Aceh Timur untuk tidak melakukan tindakan yang berbenturan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU, sebagaimana keputusan KPU nomor 219 Tentang petunjuk pelaksanaan Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan umum tahun 2024. Dalam putusan KPU tersebut pada lembaran 63 tertera di poin 10 bahwa hasil perhitungan perolehan suara untuk ditayangkan langsung di media, Internet juga live streaming agar masyarakat dapat menyaksikan secara sesama.
Saiful Anwar juga menambahkan atas kejadian dugaan perselisihan hasil pemilu yang dilakukan pada 8 kecamatan di Aceh Timur yaitu kecamatan Peureulak, Peureulak timur, Peureulak barat, rantau Peureulak, simpang jernih, peunaron, Birem Bayeun dan Kecamatan idi Rayeuk.Meminta kepada KIP Aceh Timur dan PPK masing – Masing kecamatan tersebut bertanggung jawab jika terdapat ketidakpastian hukum yang saudara lakukan.Laskar anti korupsi Indonesia merupakan bagian dari pemantau pemilihan umum tahun 2024 yang telah terakreditasi oleh Bawaslu pusat.
Saiful Anwar juga meminta kepada masyarakat berpartisipasi dalam menuntaskan oknum pelaku kecurangan pemilu tahun 2024, demi mewujudkan Kabupaten Aceh Timur adil makmur dan sejahtera.
Masyarakat aceh Timur pada saat ini sedang memperbincangkan kapan jadwal perhitungan perolehan suara ulang ditetapkan.terkait jadwal perhitungan perolehan suara ulang belum diputuskan oleh KPU RI,MK sudah memerintahkan KPU RI dengan jangka waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan. tambahnya saiful Anwar.(hsb)