Aceh Timur,Metroasia.co –Kepala sekolah SMP 1 Penarun Dra Bersih Tarigan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru yang lulus P3K.
Dugaan pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah SMP 1 Penarun yang berada di Desa Bukit Tiga, kecamatan Penarun, kabupaten Aceh Timur itu nilainya cukup fantastis, yakni antara Rp 30 juta hingga Rp 60 Juta per orang guru yang lulus P3K tersebut.
“Kalau orang luar 30 juta sampai 60 juta, tapi karena guru disni ya harus ada juga itu,” ucap salah satu guru yang lulus p3k di smp satu penarun,Kamis(23/5/2024).
Bahkan, sambung sumber terpercaya, hampir seluruh guru yang telah lulus P3K memberikan antara Rp 1 juta, ungkapnya seraya meminta namanya dirahasiakan.
Selain dugaan pungli terhadap guru yang lulus P3K, Oknum kepala sekolah juga diduga melakukan pungli terhadap siswa dengan besaran antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 per siswa tanpa adanya rapat dengan wali murid.
“Yang anehnya, mau perpisahan juga di kutip dana per siswa Rp 20 sampai Rp 50 ribu dan tidak ada rapat dengan wali murid. Udah keadaan susah tambah dibikin susah lagi,” gerutu sumber terpercaya.
Padahal, didalam Undang undang nomor 20 pasal 12 huruf e tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi(Tipikor), pihak sekolah dapat dijerat pidana.
Dalam undang undang tersebut menjelaskan, Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa dijerat hukum Sesuai undang-undang yang berlaku.
Maka, Oknum Guru Atau kepala sekolah tersebut bisa dipidana dengan pidana Atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Untuk itu, diminta kepada pemerintah daerah atau dinas terkait agar menegur dan memberikan sanksi kepada oknum – oknum guru dan kepala sekolah nakal yang melakukan pungli terhadap siswa – siswi dan wali murid. Dengan harapan pendidikan di Aceh Timur lebih baik dan terbebas dari pungutan liar.
Terpisah, kepala sekolah SMP 1 Penarun, Dra Bersih Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kutipan itu hanya uang terimakasih.
“Hanya uang terimakasih,” yang diamini oleh wakil kepala sekolah Zulpatli dengan kepala menunduk.
“Yang dikutip itu hanya untuk biaya perpisahan ketika orang tua memberikan anaknya untuk dididik disini. Dan uang yang dikutip itu adalah untuk makan minum dan hal – hal lainnya,” ucap Dra Bersih Tarigan kepada awak media.(TIM).