• Latest

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Rp. 2,4 M di Dinas BMBK Sumut

5 Mei 2024

Hari Raya Idul Adha, Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

7 Juni 2025

Kapolres Simalungun Sambut Kunjungan Kerja Kepala Staf Tni Ad Dalam Upaya Penguatan Sinergi TNI-POLRI

4 Juni 2025

Mobil Pegawai PDAM Tirta Lihou Terbalik Di Simpang Tol Sinaksak

3 Juni 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakil Bupati Sebagai Inspektur

2 Juni 2025

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Rp. 2,4 M di Dinas BMBK Sumut

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
5 Mei 2024
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

MEDAN,Metroasia.co – Sidang perdana perkara korupsi Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Rizak Taruna Zega dan Bendahara Pengeluaran Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah), sudah digelar Senin (29/4/2024) di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor, PN Medan.

 

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Minggu, (5/5/2024) terkait persidangan ini menyampaikan bahwa Kejati Sumut tetap akan mengawal proses persidangan setiap perkara tipikor.

 

Dimana, kedua tersangka yang tersandung perkara korupsi senilai Rp 2.454.949.986 ini terkait dengan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2022.

 

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ahmad Hawali dalam surat dakwaan menguraikan, kegiatan pemeliharaan jalan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPTD PUPR) Gunungsitoli TA 2022 sebesar Rp6.448.681.500. Berlokasi di Kabupaten Nias, Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan. Sedangkan untuk pemeliharaan jembatan sebesar Rp1.259.100.000.

 

Rizak Taruna Zega merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian menetapkan pekerjaan dimaksud secara swakelola dengan tim perencana, pelaksana serta tim pengawas. Sementara dalam Petunjuk Teknis dan Pedoman Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK, tim pengawas benar-benar terpisah (tidak boleh merangkap).

 

“Bahwa sekitar Januari 2022, saksi Jhon Pirma Sahata selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama tim pelaksana melakukan survei ke lapangan. Tim diperintahkan untuk mengambil foto, mengukur jalan berlubang, mengukur parit yang rusak, jalan amblas, dan memerintahkan saksi HA Putra Zalukhu mempersiapkan dokumen-dokumen berupa penyusunan realisasi kegiatan, backup data serta membuat grafik gitar,” papar JPU.

 

Sedangkan saksi Sosialman Zai (honorer UPT Nias PU Bina Marga) disuruh membuat pertanggungjawaban foto visual pekerjaan rutin jalan dan jembatan didapatkan dari masing-masing pelaksana. Yang seharusnya itu dikerjakan oleh tim pelaksana untuk dilaporkan kepada PejabaT Pembuat Komitmen (PPK) melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Tim pelaksana hanya melaporkan hasil pekerjaan secara lisan kepada John Prima Sahat selaku PPTK.

 

Bahwa tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas yaitu saksi Zuliadi, saksi Manati Zega, saksi Armanlius Lase dan saksi Hendro Boynardo yang seharusnya bertugas untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tugas tersebut tidak pernah dilakukan baik oleh tim perencana ataupun tim pengawas. Saksi-saksi hanya menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan yang telah dibuat / dipersiapkan oleh saksi PPTK, atas perintah terdakwa Temazisokhi Telaumbanua.

 

Dinas BMBK Provsu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, mengembalikan seluruh dokumen yang telah diajukan terdakwa Rizak Taruna Zega agar dilengkapi/diperbaiki sesuai dengan daftar SIMAK yang telah diparaf oleh kedua belah pihak.

Namun hal tersebut tidak dilengkapi dikarenakan kegiatan tersebut dikerjakan secara swakelola yang harus memperoleh persetujuan asistensi. Apabila belum ada persetujuan asistensi dari Dinas BMBK Provsu, maka kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tidak bisa dilaksanakan.

 

Walaupun belum ada persetujuan asistensi terdakwa selaku Kepala UPTJJ Gunungsitoli telah menandatangani 10 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pekerjaan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan Jembatan Provsu.

 

Pihak ketiga (penyedia jasa ) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang seharusnya bertanggung jawab untuk menyediakan bahan material dan mengerjakan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dimaksud, dikarenakan telah adanya kesepakatan tentang pinjam pakai perusahaan tersebut walaupun rekanan yaitu CV Evelyn, CV Alfaro, CV Keyren, CV Sohahau, CV Palefi Graub maupun CV Peroci tidak pernah menyediakan bahan material ataupun mengerjakan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunungsitoli.

 

Tetapi segala urusan administrasi memakai logo, stempel dari perusahaan, sedangkan material untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang mengerjakan adalah mandor dilakukan secara borongan.

 

Bahwa dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan terdaftar 42 orang mandor namun terdakwa Temazisokhi Telaumbanua hanya membayarkan upah sebanyak 22 orang mandor alias pembayarannya tidak sesuai dengan besaran yang ada di rekapan upah mandor/pekerja dan 20 mandor lainya, sama sekali tidak mengetahui bertugas sebagai mandor, Hanya tercantum dalam daftar rekap penerima upah mandor/pekerja.

 

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan, Senin depan (6/5/2024) untuk pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.(*)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: KorupsiUPT BMBK Provsu Gunungsitoli
Previous Post

Safari Ibadah Minggu di Gereja GBKP Jalan Binjai KM 10, Kapolrestabes Medan Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba

Next Post

Bakti Paskah Kagama Sumut di House of Love, Dukungan Inspiratif untuk ADHA

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami