Medan,Metroasia.co – Merasa kesal dengan Perusahaan tempatnya bekerja, seorang karyawan perusahaan tersebut membawa kabur barang barang perusahaan.
Tidak tanggung tanggung, karyawan tersebut membawa satu unit mobil jenis Toyota Avanza dan beberapa barang lainnya.
Pencurian dengan pemberatan itu terjadi di yang terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pihak perusahaan yang tidak terima dengan kelakuan karyawannya itu langsung membuat laporan di Polsek Medan Kota – Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Polsek Medan Kota yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hanya dengan waktu Kurang lebih 24 Jam.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H mengatakan bahwa pada Jum’at (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.
“Jum’at (3/5/2024) sekira pkl.11.00 wibb kita ada menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan disalah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun,” ucapnya ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (4/5/2024) siang.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H melakukan penyelidikan.
Usai dilakukan penyelidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek cctv, sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
“Usai melakukan olah TKP dan mengecek cctv, alhamdulillah dalam waktu 1 x 24 jam, terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut,” bebernya.
Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota Di Rumahnya yang beralamat di Jl. kelambir V itu mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di cctv.
“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kesal,” ungkapnya.
Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.
Selanjutnya, Kapolsek Medan kota
kompol selvintriansih S.I.k. MH menghimbau Perusahan maupun Masyarakat Terkhusus di Wilayah Hukum Medan Kota . Untuk Tetap Waspada Agar Tidak Menjadi Korban Aksi Kejahatan. Sebab Aksi Kejahatan Tidak Mengenal Waktu dan Tempat .(Red/Galung)