Metroasia,co.Langsa- Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu, selasa (12/4/2022)
Dua pemuda tersebut berinisial ATK, (24) dan AA (33) yang keduanya bekerja sebagai wiraswasta penduduk Desa PB Tunong Kecamatan Langsa Baro, Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman menjelaskan, diamankan kedua tersangka pelaku tersebut pada Hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Desa Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro tepatnya (di depan kios).
Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa PB Tunong Kecamatan Langsa Baro sangat marak peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian oleh personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti enam belas paket Sabu dengan berat keseluruhan 10,31 Gram, satu sendok Sabu, dua gunting, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip tembus pandang, satu unit HP merk Samsung warna gold dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat. (***)