Pematangsiantar,Metroasia.co – Tentang pembatalan 92 pejabat dilingkungan Pemko Pematangsiantar mendapat pandangan kritis dari Daulat Sihombing SH MH selaku Lawyer sekaligus sebagai pengamat pemerintahan.
Daulat Sihombing mengatakan bahwa pembatalan terhadap pejabat ASN Pemko Pematangsiantar yang baru dilantik adalah sebuah bukti kecerobohan dari Walikota Pematangsiantar, dr Susanti. Akibat dari kecerobohan yang dilakukannya membuat para pejabat ASN memikul rasa malu yang tak terkira.
Daulat memaparkan, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, S.PA, melantik 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 800.1.3.3/554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi. Mereka yang dilantik terdiri dari 5 Jabatan Tinggi Pratama (JPTP), masing – masing Junaidi Antonius Sitanggang, S.STP sebagai Sekretaris Daerah, Robert Sitanggang, S.STP sebagai Kadisnaker, Sofian Purba, S. Sos sebagai Kadis PU dan Tata Ruang, Muhammad Hammam Soleh , AP sebagai Kadis Pariwisata dan Mhd. Hamdani Lubis, SH sebagai Kadis Pendidikan. Kemudian 79 pejabat administrasi serta 8 pejabat fungsional.
Namun tak lama setelah dilantik, Walikota Susanti segera membatalkan pengangkatan pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 800/616/IV/2024 Tentang Pembatalan Keputusan walikota Pematangsiantar Tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi, tertanggal 2 April 2024, kecuali 8 pejabat fungsional. Bak kata pepatah “sakitnya tak seberapa tapi malunya ini”, para pejabat ASN inipun harus memikul rasa malu yang tak terkira.
Bisa dibayangkan, diantara pejabat yang dilantik terlanjur ada yang merayakan promosinya dengan menggelar pesta sembari mengundang sanak saudara bahkan tetangga dan relasi untuk syukuran.
Secara kausalitas, pembatalan pejabat ASN Pemko Pematangsiantar dengan segala akibat dan konsekuensinya tentulah merupakan tanggungjawab dari Walikota Susanti. Maka jika saja diantara pejabat ASN ada memiliki nyali, kasus pengangkatan dan pembatalan pejabat ini sesungguhnya dapat dipertanggungjawabkan sebagai skandal hukum.
Mengapa?, jauh sebelum dilakukan seleksi pengangkatan 92 pejabat ASN Kota Pematangsiantar, sebenarnya publik termasuk Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar telah mengingatkan Walikota Susanti tentang larangan untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, ujar Daulat(Robs)