Metroasia,co.Lampung- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotaagung menggelar upacara penyematan tanda pangkat kepada 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) angkatan 2017 yang menerima kenaikan pangkat. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Rutan, Senin (11/04).
Kepala Rutan (Karutan) Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh memimpin langsung upacara penyematan tanda pangkat kepada 13 Pegawai Negeri Sipil Rutan Kelas IIB Kotaagung angkatan 2017.
Upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor W9-456, 457, 461, 458, 459, 462, 460, 463, 464, 465, 466, 468, 469.KP.04.05 tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil oleh Eko Munandar selaku Kepala Sub Seksi Pengelolaan.
Dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat baru yang sebelumnya Pengatur Muda II/a menjadi Pengatur Muda Tk. 1 II/b.
Usai prosesi pelantikan dan penyematan pangkat, Karutan berpesan kepada pegawai agar memiliki kesadaran yang lebih tinggi atas tugas dan tanggung jawab serta bekerja keras agar kinerjanya lebih meningkat serta perubahan pola pikir dan mindset dalam kehidupan sehari hari.
“Kenaikan pangkat adalah hak pegawai atas penilaian kinerja selama ini. Dengan kenaikan pangkat tersebut pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Jangan sampai dalam pangkat yang lebih tinggi justru kinerjanya makin menurun,”. tutupnya.(****)