• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Aceh

Ayah Biadab!! Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
21 Maret 2024
in Aceh
0 0
0
Ayah Biadab!! Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Aceh Timur,Metroasia.co – Sungguh seorang ayah yang berkelakuan biadab yang tega mencabuli anak darah dagingnya sendiri hingga melahirkan.

Dia adalah JA(44) warga kecamatan Peureulak, Ia tega mencabuli Putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang bayi.

Mengetahui hal itu, Anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh langsung bergerak cepat mengamankan JA ayah Biadab itu.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

 

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis, (21/03/2024).

 

JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim.(HSB/Rel)

Tags: Aceh Timurayah badauAyah cabuli putri kandung

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami