Jakarta,Metroasia.co – Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani S.pA., menghadiri konsultasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk Pembayaran 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Kota Pematangsiantar yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah dari APBD TA 2023. Konsultasi bertempat di Lantai III Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin Nomor 1 Jalarta, Selasa (19/03/3024).
Kedatangan dr Susanti diterima langsung oleh Tim DJPK Kemenkeu yang diketuai Agus Krisyanto, dan didampingi Asep Agus Hermanto serta Arif Firmansyah. Dalam pertemuan tersebut disampaikan kronologi singkat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring S.STP., M.Si., dan perwakilan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Kemudian ditutup dengan penjelasan dari DJPK Kemenkeu.
Usai konsultasi, dr Susanti menyampaikan hasil dari pertemuan ini, DJPK Kemenkeu akan kembali membahas daerah-daerah yang tidak mendapat DAU Tambahan untuk pembayaran gaji-13 dan THR Guru yang tidak mendapat Tunjangan Kinerja tahun 2023.
Selanjutnya, kata dr Susanti, Pemko Pematangsiantar akan menganggarkan pembayarannya melalui Perubahan APBD TA 2024.
Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Simon Trimanto Tarigan SPd dan Plt Kepala Bagian Umum Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan S.STP., M.AP., (*)