Simalungun,Metroasia.co – Polsek Raya, Resor Simalungun melakukan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Perladangan, Dusun Simbou Baru, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada selasa, 6 Febuari 2024
Menurut kanit Reskrim Polsek Raya IPTU Bernad, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/02/II/2024/SPK/POLSEK RAYA, korban yang diidentifikasi sebagai Ralianna Purba, petani berumur 59 tahun, mengalami luka serius akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Walpensius Saragih, seorang petani 70 tahun yang berasal dari nagori yang sama.
Kejadian bermula saat pelapor bersama saksi Triganda Saragih tengah berada di depan rumahnya, tiba-tiba terlapor mendekati mereka sambil mengucapkan ancaman. Mendengar hal tersebut, pelapor dan saksi Triganda langsung bergegas ke tempat kejadian dan mendapati korban tergeletak dengan kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri. Saksi lainnya, Masni Uriona Haposan Purba, yang tiba di TKP kemudian menyatakan ia mendengar teriakan minta tolong dari seorang wanita dewasa, “ujar IPTU Bernad, Kamis(8/2/2024).
Kanit Reskrim menjelaskan motif pelaku, “Tersangka merasa kesal karena Korban membersihkan rumah almarhum orang tuanya, dikarenakan tersangka merupakan anak yang paling tua dan almarhun suami korban adalah adik dari tersangka, namun dikarenakan korban merasa bertanggung jawab untuk membersihkan rumah tersebut maka rumah itu masih dibersihkan dan dirawatnya.
Merasa diabaikan omongannya tersangka merasa sakit hati dan sempat terjadi keributan pada hari selasa, 6 februari 2024 di rumah yang dibersihkan korban. Selanjutnya hari kamis 8 februari 2024, tersangka melihat korban sedang berada di ladang dan langsung memukul korban dengan menggunakan kayu broti, setelah itu tersangka meninggalkan korban dan melintasi rumah korban sambil mengatakan bahwa sudah kumatikan mamak kalian dijalan sana, “ungkap IPTU Bernad.
Mendengar hal tersebut, Tri ganda anak korban langsung bergegas berangkat menuju lokasi kejadian setibanya di lokasi kejadian, Tri ganda menemukan Raliana Purba sudah tergeletak dengan berlumuran dara akibat luka robek pada bagian kepala dan tangan dan tidak menyadarkan diri dan langsung membawa membawa Ralianna Purba berobat ke Rumah Sakit Umum Rondahaim.
Atas kejadian itu, Pangulu dan dan warga mengamankan Walpensius Saragih dan membawanya ke Polsek Raya untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, “pungkas IPTU Bernad.
Sebagai barang bukti, polisi menyita batang potongan kayu broti berukuran 2×3 sepanjang 1 meter yang diduga digunakan dalam tindak penganiayaan tersebut. Meski tidak ada kerugian materiil, kerugian immateril dan trauma yang dialami korban tidak bisa diabaikan.
Kanit Reskrim Polsek Raya, IPTU Bernad menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan polisi termasuk menerima pengaduan, melakukan pengecekan TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebagai bagian dari komitmen Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam menangani kasus ini. Daan kasus ini sedang dalam proses sidik.(Red/Robs)