• Latest

Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 50 M ke PN Tipikor Medan

24 Januari 2024

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme Dan Ormas Mengganggu Kamtibmas Dunia Usaha

14 Juli 2025

Dosen FKIP Nomensen Tewas Setelah Sepeda Motornya Diseruduk Truk Tangki

12 Juli 2025

Usut Dugaan Fiktif Penerima Bantuan Pupuk Hanpang 2024 Nagori Bah Kisat Simalungun

11 Juli 2025

Nagori Marubun Bayu Belum Miliki RAB Ketapang DD 2025, Sekdes : Masih Cari Lahan Sewa

10 Juli 2025

Enam Dekade Telkom: Langkah Cepat, Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia

10 Juli 2025

Pangulu Bah Kisat Unjuk Rekanan Pupuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2024

9 Juli 2025

Terkabar Melakukan Pungli Uang Pengamanan, Pangulu Pamatang Purba “Hoak”

9 Juli 2025

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Yang Baru Selesai Dikerjakan Sudah Pecah

8 Juli 2025

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 50 M ke PN Tipikor Medan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
24 Januari 2024
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara limpahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp50,4 miliar ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (23/1/2024).

 

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Diketahui salah satu terdakwa merupakan oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI. Kemudian, 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan menjelaskan bahwa terdakwa STB merupakan mantan oknum TNI berpangkat Letkol Infantri (Purn) dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB.

 

“Dengan demikian tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” kata Yos dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

 

Sebelumnya Kajati Sumut, Idianto menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

 

“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau dan SPK tersebut hanya modus untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU saat pembangunan jalan tol Kisaran sebanyak 2.980.092 M3” kata Idianto saat konfrensi pers pada Oktober 2023 lalu.

 

Alhasil, berdasarkan perhitungan ahli Akuntan Publik menemukan kerugian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822.

 

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

 

Kajati Sumut, Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

 

“Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI,” pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu.(Rel)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: kejati sumutKorupsi koneksitas 50 MPidmil
Previous Post

Pekerjaan Pembuatan Pagar dan Taman RS Tuan Rondahaim Dikelolah Sendiri, Dirut RS Pilih Diam Dikonfirmasi

Next Post

Polres Simalungun Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

by Redaksi
6 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Marudut Purba Siboro, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, bersama rekannya...

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

by Redaksi
4 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun....

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami