Pematangsiantar,Metroasia.co – Penulisan Nama Kota Pematang Siantar Siantar kembali berubah sesuai Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar.
Jika sebelumnya ditulis terpisah yakni Pematang Siantar, kini ditulis tergabung menjadi Pematangsiantar. Penulisan itu ditetapkan pada 15 Januari 2024. “Digabung,” ucap Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani S.pA,Selasa (16/01/2024).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA dengan Nomor:003/0266/1/2024 Tertanggal 15 Januari 2024.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan bahwa penulisan ‘Pematang Siantar’ terdiri dari dua suku kata yang masing-masing mengandung arti yang berdiri sendiri.
Surat edaran tersebut juga ditujukan ke Ketua DPRD, Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, SKPD, Direksi BUMD, dan Kabag Setda. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara, penulisan ‘Pematangsiantar’ digabung menjadi satu frasa yang bersifat nonprediktif.
“Mempedomani asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori yang diartikan, bahwa peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama. Merupakan suatu azas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan.
Sehingga atas dasar asas hukum tersebut, maka penulisan yang memiliki kedudukan hukum adalah Pematangsiantar,” demikian isi Surat Edaran (SE) yang diteken Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA.(Red).