Simalungun,Metroasia.co – Dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, tim Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil meringkus dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan ganja di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Kami personel Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga menjadi bandar narkoba jenis shabu-sahabu, “ucap Joni, Kamis(14/12/2023).
Lebih lanjut Kapolsek Parapat menjelaskan, Para tersangka yang berhasil diamankan yakni “O”, berumur 49 tahun, pekerjaan tidak tetap, warga Jln. A.R. Hakim Gg. Satu, No. 02, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, bersama rekanya “DZ”, berumur 43 tahun, seorang wiraswasta, beralamat di Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba.
Pada saat penangkapan, “O” dan “DR” diketahui sedang menghisap rokok yang bercampur dengan daun ganja dan memaketkan shabu-shabu ke dalam plastik klip, “ungkap Joni.
“Dari tangan “O”, kita berhasil menemukan dan menyita lima bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 8,26 gram, sebuah sendok terbuat dari pipet, serta tujuh plastik klip kosong dan dari “DR” disita satu gulungan kertas berisi daun ganja serta sebuah plastik kecil berisikan biji ganja, dan satu linting rokok yang tercampur daun ganja, dengan total berat brutto 12,53 gram.
Saat dilakukam introgasi kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. “O” menjelaskan bahwa mendapatkan shabu-shabu dari seorang pria di daerah Porsea, Kabupaten Toba, sementara ganja adalah milik “DR” yang sebelumnya dibawa dari Kota Medan, “ujar Joni.
Kini para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Wisata Parapat, Kapolsek Parapat, AKP J. Silalahi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Keberhasilan penangkapan dua pengedar narkoba ini tidak lepas dari informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Parapat peduli akan masa depan generasi muda dan kesehatan sosial masyarakat kita.
Selain itu, Kapolres juga menghimbau Pemilik dan pengelola tempat usaha, khususnya di kota wisata Parapat, untuk tidak memfasilitasi atau memberikan ruang bagi aktivitas narkoba., mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita dengan tidak memberikan toleransi terhadap narkoba. (RobS)