Metroasia.co , Way Kanan – Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, SIK, MH bersama Kanit 1 Satreskrim Ipda Agus Runcik, S.Pd dan PS Kaurbinopsnal Satreskrim Aipda Aandri, SH , Sabtu (9/4/2022) didepan ruang Satreskrim Polres Way Kanan.
Membeberkan hasil penggerebekan kasus Perkara Perjudian (Sabung Ayam) yang terjadi di Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre menjelaskan penggerebekan perjudian sambung ayam ini dilakukan adanya keluhan dan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian sabung ayam di Kampung Mulya Sari Negeri Agung.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam aksi penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Ipda Agus Runcik bersama personil Satreskrim Polres Way Kanan, Jumat (8/4/2022) sekira jam 14.00 Wib, melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi yang dijadikan tempat bermain perjudian Jenis Sabung Ayam.
Dikatakan Kasat lebih lanjut, sesampainya di Lokasi sesuai dengan informasi benar tempat itu dijadikan arena permainan Juni jenis sabung ayam.
Kemudian personil melakukan upaya paksa, dan pada saat tiba dilokasi, didapati para pemain judi sabung ayam melarikan diri, dikarenakan mengetahui kedatangan petugas dan jarak tempat perjudian cukup jauh kurang lebih 150 Meter.
Personil berusaha mengejar, namun pelaku diduga penjudi sabung ayam berhasil melarikan diri meninggalkan tempat sabung ayam”Imbuh AKP Andre.
Hasilnya dilokasi kami hanya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 66 (enam puluh enam) unit sepeda motor dengan berbagai merek milik di duga pelaku perjudian tindak pidana, 6 (enam) ekor ayam, terpal dan perlengkapan sabung ayam yang di tinggal kabur oleh pemiliknya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah turut berperan menciptakan situasi Kamtibmas tetap kondusif dan dihimbau apabila mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan ataupun tindak pidana, bisa melaporkan segera kepada kami dan akan ditindak lanjuti ungkap Kasat Reskrim. (Rel)