• Latest

Maujana Nagori Akan Gugat Ketua Bawaslu Simalungun, Ini Alasannya

6 Desember 2023

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Maujana Nagori Akan Gugat Ketua Bawaslu Simalungun, Ini Alasannya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
6 Desember 2023
in NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co –  Ketua Maujana Nagori di salah satu Pangulu Nagori kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun merencanakan akan menggugat ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Simalungun, Adilla Feruari Purba yang meminta SK pengangkatan Maujana Nagori dan bukti pemberian honor/gaji terakhir melalui Pangulu.

 

RelatedPosts

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda

20 Ton Narkoba Dimusnakan, Pengunjung Berteriak Minta Untuk Dihukum Mati

Hal itu diungkapkan Buyung Tanjung kepada media di sala satu warung kopi, tepatnya di jalan Asahan kecamatan Siantar, Rabu (6/12/2023).

 

Buyung memaparkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun melayangkan surat kepadanya, dan itu dilakukan melalui Pangulu Nagori.

 

Anehnya, surat dengan nomor: 0912/KP.01.00/K.SU-21/11/2023 tertanggal 20 November 2023 itu, dilayangkan kepada Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar dalam hal permintaan data.

 

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba itu disebutkan, bahwa Bawaslu Simalungun meminta Surat Keputusan Pengangkatan Maujana Nagori Rambung Merah atas nama Buyung Irawan Tanjung. Kedua, Bawaslu juga meminta bukti pemberian gaji/honor terakhir atas nama yang bersangkutan.

 

Akan tetapi, di dalam surat itu tidak disebutkan alasan Bawaslu Simalungun meminta SK Maujana dan gaji/honor terakhir Buyung Irawan Tanjung.

 

Menurut Buyung, Tanpa alasan yang jelas itu, surat Bawaslu ini diduga menyalahi mekanisme yang berlaku. Sebab Bawaslu bukan merupakan lembaga vertikal yang menangani maujana dan pemerintah nagori.

 

Dugaan kesalahan mekanisme itu tentu membuat keberatan. Kepada media, Buyung menjelaskan, bahwa seharusnya Surat Bawaslu itu ditujukan ke Maujana Nagori Rambung Merah, bukan ke Pangulu.

 

“Harusnya surat itu ditujukan ke Maujana bukan ke Pangulu,” kata Buyung

 

Bahkan kata Buyung, permintaan data itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sebab, dalam pasal 54 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 huruf a Samapi dengan huruf J, terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

 

Data yang diminta Bawaslu, tambah Buyung, bertentangan dengan Pasal 17 huruf H yang menjelaskan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yang tertuang dalam angka 3 menyebutkan kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

 

“Hal itu dapat dipenuhi sesuai pasal 18 ayat 2 tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud pasal 17 huruf H antara lain pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” terang Buyung.

 

Bahkan, Buyung menilai bahwa Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, mempergunakan lembaga Bawaslu untuk kepentingan tertentu dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.(RobS)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Akan menggugatBawaslu SimalungunMaujana NagoriMetroasia.copolitik
Previous Post

Tersangka dan Korban Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Next Post

Dekat Dengan Masyarakat, Firman Wijaya Dinilai Sangat Layak Untuk Posisi Wamenkumham

RelatedPosts

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

by Redaksi
1 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Proyek pembangunan rabat beton, pembukaan jalan, dan TPT di Huta Pamatang Pane, Kecamatan Panombean, Kabupaten Simalungun, yang bersumber...

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda

by Redaksi
19 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, menghadiri pertemuan antara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI dengan Delegasi Misi Ekonomi...

20 Ton Narkoba Dimusnakan, Pengunjung Berteriak Minta Untuk Dihukum Mati

by Redaksi
13 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Batam Acara pemusnahan sabu sebanyak 20 ton di Batam diwarnai dengan kemarahan ribuan warga dengan meminta agar tersangka dihukum...

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2025
0
0

Tebing Tinggi,Metroasia.co – Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam...

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Seorang Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami