Simalungun,Metroasia.co – Ketua Maujana Nagori di salah satu Pangulu Nagori kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun merencanakan akan menggugat ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Simalungun, Adilla Feruari Purba yang meminta SK pengangkatan Maujana Nagori dan bukti pemberian honor/gaji terakhir melalui Pangulu.
Hal itu diungkapkan Buyung Tanjung kepada media di sala satu warung kopi, tepatnya di jalan Asahan kecamatan Siantar, Rabu (6/12/2023).
Buyung memaparkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun melayangkan surat kepadanya, dan itu dilakukan melalui Pangulu Nagori.
Anehnya, surat dengan nomor: 0912/KP.01.00/K.SU-21/11/2023 tertanggal 20 November 2023 itu, dilayangkan kepada Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar dalam hal permintaan data.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba itu disebutkan, bahwa Bawaslu Simalungun meminta Surat Keputusan Pengangkatan Maujana Nagori Rambung Merah atas nama Buyung Irawan Tanjung. Kedua, Bawaslu juga meminta bukti pemberian gaji/honor terakhir atas nama yang bersangkutan.
Akan tetapi, di dalam surat itu tidak disebutkan alasan Bawaslu Simalungun meminta SK Maujana dan gaji/honor terakhir Buyung Irawan Tanjung.
Menurut Buyung, Tanpa alasan yang jelas itu, surat Bawaslu ini diduga menyalahi mekanisme yang berlaku. Sebab Bawaslu bukan merupakan lembaga vertikal yang menangani maujana dan pemerintah nagori.
Dugaan kesalahan mekanisme itu tentu membuat keberatan. Kepada media, Buyung menjelaskan, bahwa seharusnya Surat Bawaslu itu ditujukan ke Maujana Nagori Rambung Merah, bukan ke Pangulu.
“Harusnya surat itu ditujukan ke Maujana bukan ke Pangulu,” kata Buyung
Bahkan kata Buyung, permintaan data itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebab, dalam pasal 54 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 huruf a Samapi dengan huruf J, terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Data yang diminta Bawaslu, tambah Buyung, bertentangan dengan Pasal 17 huruf H yang menjelaskan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yang tertuang dalam angka 3 menyebutkan kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
“Hal itu dapat dipenuhi sesuai pasal 18 ayat 2 tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud pasal 17 huruf H antara lain pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” terang Buyung.
Bahkan, Buyung menilai bahwa Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, mempergunakan lembaga Bawaslu untuk kepentingan tertentu dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.(RobS)