• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Tersangka Pencuri Brondolan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
5 Desember 2023
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Tersangka Pencuri Brondolan
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Medan,Metroasia.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menghentikan penuntutan 2 perkara tersangka pencuri brondolan buah sawit untuk kebutuhan sehari-hari. Penghentian penuntutan itu dilakukan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa(05/12/2023).

 

 

Adapun kedua perkara itu, yakni atas nama tersangka Miswanto, warga Dusun Sidomulyo, Desa Suka Rakyat, dan Aprayanudin, warga Dusun VIII Pulopisang, Desa Timbang Lawan, juga sama-sama Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

 

Penghentian penuntutan kedua perkara dengan humanis tersebut dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.

 

Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya jajaran Kejati Sumut, Kasi Pidum Kejari Langkat serta jaksa fungsional menggelar ekspos perkaranya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana.

 

JAM Pidum ketika itu diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH.

 

Lebih rinci, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tersangka Miswanto yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari memiliki niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok.

 

Seusai mengutip brondolan buah sawit seberat 10 Kg tersebut, tersangka kepergok tim sekuriti perusahaan perkebunan. Tersangka Miswanto dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan. Atau Pasal 362 KUHPidana

 

Demikian juga tersangka kedua, Aprayanudin juga dijerat dengan sangkaan serupa karena mengutip brondolan buah sawit seberat 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.

 

“Secara berjenjang, JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi.

 

Pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf dan tersangka menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

 

Penghentian penuntutan perkara humanis dengan pendekatan dengan Pendekatan Keadilan berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020.

 

“Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.(Red/Rel)

Tags: BahorokBukit lawangMetroasia.coPencuri Brondolan sawitPT PP LonsumRestorative Justice

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami