Simalungun,Metroasia.co – Mangapul Purba anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDIP diduga menjadikan satu unit mobil kijang kapsul milik ataupun aset Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu terlihat pada satu unit mobil kijang dengan nomor BK 1920 H telah dihiasi stiker bergambarkan Mangapul Purba terparkir di halaman komplek Griya, jalan Asahan kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun. Selasa (28/11).
Ismail Sinaga Selaku penjabat yang membidangi aset di provinsi Sumatera Utara ketika dimintai keterangan mengutarakan, bahwa kabarnya mobil tersebut adalah ex Rumah sakit Adam Malik (Instansi vertikal) bukan dari rumah sakit milik pemerintah Sumatera Utara.
“Saya sudah sarankan supaya mengurus ganti plat nomor mobil,” sebut Ismail.
“Sedang proses BBN kata lae mangapul. tolong bantu menjelaskan ke yang lain yang mungkin sudah lae kirimi, supaya tidak disinformasi,”tulisnya dalan WhatsApp.
Sementara itu, Mangapul Purba yang dikonfirmasi mengakui bahwa mobil tersebut sudah dibelinya kurun waktu delapan bulan lalu, yaitu melalui showroom atau pihak ketiga dengan cara lelang.
Namun, ketika ditanya mengapa mobil tersebut masih memiliki plat Nopol yang menunjukan kepemilikan pemerintah provinsi?. Mangapul menjawab masih proses dari pihak show room, karena terkait BBN adalah masih sebagai tanggung jawab pihak showroom. Selanjutnya Ia meminta jika ingin konfirmasi agar ke showroom sambil mengirimkan nomor kontak pihak showroom.
Disayangkan, setelah dipertanyakan kepada Rahmat selaku pihak showroom, pernyataan yang diungkapkan oleh Mangapul tentang pengurusan BBN tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan Rahmat.
Dalam pembicaraan melalui telpon, Rahmat membenarkan bahwa unit mobil tersebut, adalah benar telah dibeli oleh Mangapul melalui lelang. Namun Rahmat membantah kalau untuk hal BBN adalah bukan tanggung jawab pihak showroom. Melainkan sudah menjadi tanggung jawab Mangapul selaku pembeli. (RobS)