Labusel,Metroasia.co – Halomoan Nasution,S.H., Hadir sebagai dewan pakar dalam rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Kabupaten Labuhan Batu Selatan, bertempat di Hotel Grand Suma, blok songo kota Pinang,Jumat(24/11/2023).
Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Labuhan Batu Selatan diwakili Kadisnaker Labusel, Sutrisno, mewakili pekerja Alamsyah dan Janner sebagai perwakilan pengusaha serta beberapa orang peserta lainnya.
Dalam kata sambutannya, Sutrisno, S.H., selaku kadisnaker labuhan batu Selatan meminta kepada anggota rapat untuk sepakat dalam pengambilan keputusan.
“Kita sepakat mengambil keputusan, Jangan sampai menjadikan kita terpecah belah,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Halomoan Nasution, S.H., sebagai dewan pakar juga mengharapkan agar keputusan dapat diterima kedua pihak.
“Semoga keputusan dapat diterima oleh kedua belah tanpa ada protes dan keberatan walaupun kenaikannya sangat kecil,” pungkasnya.
Adapun hasil keputusan rapat ada kenaikan yaitu 1,44% atau Rp.44.000. Dimana UMK pada tahun 2023 Rp.3.152.341. Maka untuk tahun 2024 naik menjadi Rp.3.197.168.
Setelah ditetapkan bersama, Selanjutnya hasil penetapan akan dikirim ke Bupati untuk direkomendasikan ke gubernur sumut guna diterbitkan keputusannya.(HN006).