• Latest

Ditetapkan !  Masa Jabatan Pangulu Nagori Masih 6 Tahun, Paling Banyak Tiga Periode

23 November 2023

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

19 Mei 2025

Sat Reskrim Simalungun Amankan Kariyawan SPBU Dan Pembeli BBM Bersubsidi

17 Mei 2025

Bupati Simalungun Sambut Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara Dalam Kunjungan Kerja

16 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Ditetapkan !  Masa Jabatan Pangulu Nagori Masih 6 Tahun, Paling Banyak Tiga Periode

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
23 November 2023
in NASIONAL
Reading Time: 1 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co – Wacana perubahan masa jabatan Panghulu nagori yang sempat terkabar menjadi 9 tahun tidak terpenuhi. Hal itu diketahui setelah dikeluarkannya surat oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Oktober 2023 dengan Nomor :R.0113/Seskab/Polhukam/l0/2023 dalam  perihal Penyampaian arahan Presiden terkait Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

 

RelatedPosts

Gudang Penampung Limbah di Tangerang Terbakar, Runway 3 Bandara Saekarno – Hatta Ditutup Sementara

Hari Ini Mulai Peralihan Pemerintah Larang LPG 3kg Dijual Pengecer

Kepala Daerah Batal Dilantik Pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK

Dalam isi surat menyampaikan, sehubungan telah dilaksanakannya Rapat Internal Perubahan Undang undang tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (RUU Perubahan kedua Undang Undang Desa) pada senin tanggal 18 September 2023 di Istana Merdeka, Kami sampaikan arahan Presiden sebagai berikut :

 

1. Kebijakan proporsi persentase dana desa untuk bantuan langsung tunai dalam menghadapi covid 19 telah dicabut.

 

2. Memberikan ruang bagi pemerintahan desa untuk mengelola dana desa dengan catatan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan tetap mengikuti koridor rencana pembangunan jangka menengah nasional.

 

3. Dana operasional Dana desa tidak diperbolehkan untuk aparat desa, Honor honor dan perjalanan dinas.

 

4. Besaran Dana desa ditetapkan 10% dari dana transfer ke daerah.

 

5. Materi pengaturan mengenai pemerintahan kabupaten/kota agar memenuhi kebutuhan para aparat desa supaya tidak dimasukan kedalam RUU Perubahan kedua Undang Undang desa. Tetapi diatur dalam peraturan menteri terkait.

 

6. Masa jabatan kepala desa ditetapkan 6 (enam) tahun paling banyak 3 (tiga) periode atau sesuai dengan aturan saat ini.

 

7. Tata kelola perangkat desa agar diatur oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Reformasi dan Birokrasi.

Seharusnya terdapat standar operasional prosedur dan standar kelayakan mengenai penggantian perangkat desa sebagaimana penggantian kepala Daerah dengan perangkat Birokrasi, serta memperhatikan kompetensi dan batasan usia.

 

Kepala bidang Pemerintahan Nagori Simalungun Robet Kenedi Silalahi ketika dimintai tanggapan tentang informasi pada kamis 23 Nopember 2023 melalui telpon seluler membenarkan hal tersebut.

 

“Iya. Benar, tetap enam tahun” jawabnya(Robs).

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: 6TahunDana desajabatan kepala desaJokowiMendagriSeskabTiga Periode
Previous Post

Kapolres dan Tim Gabungan Bergerak Cepat Tangani Longsor di Kabupaten Simalungun

Next Post

Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 59, Pedagang Telur Asin di Simalungun Ketiban Rejeki

RelatedPosts

Gudang Penampung Limbah di Tangerang Terbakar, Runway 3 Bandara Saekarno – Hatta Ditutup Sementara

by Redaksi
30 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Tangerang Kebakaran disala satu gudang penampungan limbah plastik jalan raya Belimbingan, Kabupaten Tangerang, Banten berdampak hingga membuat pihak bandara...

Hari Ini Mulai Peralihan Pemerintah Larang LPG 3kg Dijual Pengecer

by Redaktur
1 Februari 2025
0
0

Jakarta, Metroasia.co - Kementerian ESDM bakal mengubah skema penyaluran EPG 3 Kg tidak lagi melalui pengecer, Melainkan langsung pangkalan resmi....

Kepala Daerah Batal Dilantik Pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK

by Redaktur
1 Februari 2025
0
0

Jakarta, Metroasia.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnaval mengumumkan, Pelantikan kepala Daerah yang tidak bersengketa di Mahkama Konstitusi (MK) batal...

Erni Aryanti Akan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sumut Periode 2024-2029

by Redaktur
29 Januari 2025
0
0

Medan, Metroasia.co - Erni Aryanti SH. M. kn, DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar akan dilantik sebagai ketua...

Ket Foto : Warga menghadiri pertemuan di Gampoeng Bale. Sabtu, (14/12/2024)

Syaifuddin Hasan Terapkan Transparansi Dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai, Berharap Dimasa Akan Datang Ada Geucik Lebih Baik Darinya

by Redaksi Metroasia.co
15 Desember 2024
0
0

Biereun,Metroasia.co - Jelang berakhirnya masa jabatan, Geuchik Syaifuddin Hasan sampaikan keberhasilannya selama memimpin 2 periode (2012 - 2024) di Gampong...

Pelatihan Konten Kreatif BPODT Langsung Bermanfaat dan Membuka Wawasan Peserta

by Redaksi Metroasia.co
3 Desember 2024
0
0

Medan,Metroasia.co – Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) pada 2-3 Desember 2024 di Kantor BPODT, Medan,...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami